Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dr.solusiAvatar border
TS
dr.solusi
Camat hingga Kepala Desa di Bekasi Bersekongkol Terbitkan Ratusan Surat Tanah Palsu
Camat hingga Kepala Desa di Bekasi Bersekongkol Terbitkan Ratusan Surat Tanah Palsu

Camat Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berinisial HS; Kepala Desa Segara Makmur berinisial HA; dan sejumlah staf perangkat desa lainnya hanya mampu tertunduk malu mengenakan kemeja berwarna oranye khas tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).

Mereka ditangkap jajaran Subdirektorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena terbukti melakukan persekongkolan untuk menerbitkan akta tanah palsu. Dalam menjalankan aksinya, mereka merekrut sejumlah orang untuk menjadi pihak pembeli tanah fiktif.

Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, kasus ini pertama kali terungkap dari laporan seorang warga bernama Lilis Suryani.

Lilis memiliki sebidang tanah dengan luas 7.700 meter persegi dengan nilai saat ini Rp 23 miliar.

Lilis tercatat sebagai pemilik tanah tersebut sejak tahun 1980-an. Namun, pada tahun 2014, tiba-tiba ada sekelompok orang yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Sekelompok orang tersebut juga mengaku dan mampu menunjukkan warkah tanah yang lengkap.

Ade mengatakan, selain surat tanah, sekelompok orang ini juga memiliki girik. Girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang disertai keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa dan surat kematian palsu sehingga warkah dinyatakan lengkap.

"Kemudian surat keterangan tidak sengketa, yang dibuat ditandatangani lengkap oleh kepala dusun hingga camat, kemudian keterangan waris palsu. Jadi, warkah ini lengkap. Maka seolah-olah terjadi jual-beli. Nah, akta jual-beli merupakan salah satu alasan kepemilikan tanah," papar Ade, Kamis.

Tak hanya itu, menurut Ade, dokumen-dokumen palsu tersebut tercatat secara resmi di kantor kecamatan.

Merasa dirugikan, pemilik tanah yang asli kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi. Terbitkan 163 akta tanah Ade mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, ternyata surat-surat kepemilikan tanah Lilis yang ditunjukkan sekelompok orang tersebut adalah palsu.

Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, ternyata, para perangkat kecamatan ini memaslukan surat-surat dan menandatangani surat-surat palsu itu agar seolah-olah legal.

Nuredy mengatakan, setelah diselidiki ternyata para tersangka telah menerbitkan sebanyak 163 akta tanah yang diduga palsu.

"Saat ini kami masih selidiki 163 akta tanah itu. Kami juga akan mencari kemungkinan adanya korban lain. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dalam kasus ini," tutur Nuredy, Rabu.

http://wartakota.tribunnews.com/2018...at-tanah-palsu
Diubah oleh dr.solusi 08-09-2018 16:02
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2.1K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.