Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mituwetAvatar border
TS
mituwet
Roy Suryo Doakan Mereka yang Merundungnya Dapat Hidayah

Mantan Menpora dari Partai Demokrat, Roy Suryo, menjadi “bulan-bulanan” netizen gara-gara surat Kemenpora yang beredar, yang menagih Roy Suryo agar mengembalikan barang milik negara lebih dari 3.000 unit.

Roy Suryo bukannya tidak tahu atas reaksi netizen tersebut. Namun, dia lebih suka mendoakan agar mereka mendapat hidayah (petunjuk).

Hal ini ditulis Roy Suryo di akun Twitter-nya, yang isinya:

"Tweeps, secara khusus untuk rekan-rekan yang "membully", tidak apa-apa. Tetap saya doakan semoga mereka-mereka mendapat hidayah, Gusti Allah SWT tidak Sare.”

Roy Suryo juga menilai apa yang menimpanya adalah fitnah di tahun politik.

"Tweeps, Ini tahun politik, saya dituduh melakukan hal yang mustahil secara logika. Karena sudah ke fitnah, saat ini saya menunjuk kuasa hukum,” tulisnya.

Kuasa hukum yang ditunjuk Roy adalah M Tigor P Simatupang SH dari M Tigor P Simatupang SH and Associates.

Roy Suryo juga me-mention Partai Demokrat dan PKS serta PAN yang berkoalisi pada Pilpres 2019.

kumparan telah menelepon Tigor atas kasus yang menimpa kliennya. Tigor menyatakan, pihaknya akan menyomasi Kemenpora atas hal itu. Tigor juga balik menuding bahwa barang milik negara yang diadakan oleh Kemenpora adalah hasil mark up.

Surat Kemenpora berisi permintaan pengembalian barang milik negara ditujukan kepada Roy Suryo itu bertanggal 1 Mei 2018. Surat itu beredar di media sosial awal pekan ini.



https://m.kumparan.com/@kumparannews...608838?ref=rel
0
2.1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.