Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zeesimpleAvatar border
TS
zeesimple
Begal Warga Kampung Sendiri, Arohim Dihantam Peluru Polisi
 Begal Warga Kampung Sendiri, Arohim Dihantam Peluru Polisi
Arohim bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Empat Lawang, Jumat (31/8/2018). (Foto: Rody Hartono)

EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Arohim (25) harus merasakan panasnya peluru anggota jajaran Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang menembus kakinya, lantaran warga Desa Mekarti Jaya 3B, Kabupaten Empat Lawang ini bersama tiga temannya tega merampas sepeda motor korban Yeti Warti Asih (25) yang tak lain adalah warga satu kampung dengannya.

Saat kejadian korban dalam perjalanan pulang dari kerja, ketika di perjalanan pelaku bersama ke tiga temanya yang lain mengahadang korban dan mengancam dengan senjata tajam. Kemudian meminta sepeda motor korban secara paksa.

Merasa terancam, korban langsung menyerahkan sepeda motor honda beat warna biru putih kepada para pelaku. Kemudian tiga pelaku lari ke dalam hutan dan satu orang pelaku membawa lari kendaraan korban. Atas kejadian itu korban melapor kepihak kepolisian.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Agus Setyawan, saat melakukan press reales Jumat (31/8/2018) di halaman Mapolres Empat Lawang mengungkapkan, penangkapan satu dari empat pelaku.

"Sekira pukul 03.00 Wib hari jumat (31/8/2018) kita mendapatkan informasi dari warga bahwa salah satu yang dicurigai sebagi pelaku curas ini sedang berada di rumahnya," ungkapnya.

Berbekal informasi tersebut, anggota Reskrim segera melakukan penyelidikan ke lapangan untuk memastikan info yang didapat.

Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB Team Elang yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Badarudin segera melakukan penggerebakan di rumah pelaku.

"Dia mengakui perbuatannya bersama ketiga orang temannya, namun dirinya mengaku hanya satu orang yang ia kenal sementara dua orang lainnya tidak kenal," terangnya.

Agus menjelaskan, usai dilakukan introgasi secara intensif tersangka Arohim menunjukkan tempat kediaman salah satu pelaku lainnya yang berinisial D. Ketika diperjalanan tersangka mencoba melakukan perlawanan. Dan hendak kabur saat sudah mendekati lokasi kediaman pelaku lainnya, anggota di lapangan memberikan tembakan peringatan terhadap tersangka tetapi tidak di indahkan olehnya.

"Terpaksa anggota kita mengambil tindakan tegas dengan melakukan tembakan terarah terhadap pelaku, kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit untuk dirawat serta di obati. Selanjutnya di amankan ke Mapolres Empat Lawang," jelasnya.

Atas perbuatan tersangka ini, lanjut Kapolres. Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang oencurian dengan kekerasan. "Ancaman pidananya maksimal 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Sumberhttp://www.globalplanet.news/berita/...-peluru-polisi
0
925
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.