Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tgl.12.12.12Avatar border
TS
tgl.12.12.12
Mati Lebih 2 Tahun, STNK dan Nomor Kendaraan Hangus!


Gridoto.com- Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sanksi yang diberikan palingan denda.
Wajib pajak cukup membayar PKB plus denda tunggakan.

Namun, bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati.
Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan sobat bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.


"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.


Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.



Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.


Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.



Menurut Harry jika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.

"Silakan datang ke samsat dimana kendaraan terdaftar," jelasnya.

https://www.gridoto.com/read/0126779...angus?page=all

pedagang motor seken siap2 dah

emoticon-Leh Uga
0
9.4K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.