Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jinkurakura18Avatar border
TS
jinkurakura18
Begini Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Udah Dijual
Begini Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Udah Dijual

Ane mau sedikit berbagi pengalaman nih gan. Belum lama ane datang ke Samsat buat ngurus blokir pajak mobil yang udah ane jual. Kalau gak ane blokir, pasti kena pajak progresif lumayan juga kalau kena progresif, mahal gan jadinya pajak.

Nah, kalau mau melakukan hal yang sama, caranya ternyata gak ribet gan. Agan-agan cukup bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat.

Misal di Jakarta Selatan, datangilah samsat Jakart Selatan, Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia, tinggal bilang aja ke petugas kalau mau blokir.

Waktu buat laporan penjualan kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya. Jadi si pemilik tinggal mengisi data penjualan pada formulir yang tersedia di samsat. Prosesnya juga tidak memakan waktu lama karena pada dasarnya cuma perubahan data saja.

Sebenarnya cara seperti ini secara tidak langsung memaksa pembeli kendaraan lama Anda mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga. Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Berikut cara dan syarat detailnya gan:

1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).
5. Salinan pajak.
6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.
7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).
0
13.3K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread15.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.