Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zeesimpleAvatar border
TS
zeesimple
Kategori Pungli, Ombusman Minta Sumbangan Komite SMAN 5 dan 6 Dikembalikan
Kategori Pungli, Ombusman Minta Sumbangan Komite SMAN 5 dan 6 Dikembalikan

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan sumbangan uang komite Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 5 dan 6 Palembang tahun ajaran 2018/2019 melanggar aturan dan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumsel, Adrian Agustiansyah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya menemukan tindakan maladministrasi.

“Karena tidak sesuai aturan sehingga sumbangan komite di SMAN 5 dan 6 Palembang dinyatakan sebagai pungli dan harus dikembalikan ke orang tua siswa,” ungkapnya usai menyerahan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LPHP) di kantor Ombudsman Provinsi Sumsel, Senin (27/8/2018).

Dijelaskannya, untuk SMAN 5 Palembang bentuk maladministrasinya karena menentukan besaran sumbangan sebesar Rp 7,5 juta setiap siswa, tidak dimasukkaannya uang komite dalam Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RAKS) dan Rencanan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS).

Masih ada anggaran yang ditampung dana BOS dan PSG, menampung uang rekening hanya di rekening komite sekolah saja dan melakukan pungutan tanpa izin gubernur.

“Sementara itu untuk SMAN 6 Palembang untuk pungutan uang yang dilakukan komite bukan termasuk kategori sumbangan melainkan pungutan dan pembentukan komite sekolah bertentangan dengan pasal 4 Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah,” ujarnya.

Dengan demikian, Adrian meminta SMAN 5 dan 6 Palembang untuk menghentikan pengumpulan uang sumbangan, mengembalikan uang sumbangan yang telah dipungut ke orang tua siswa bersangkutan dengan memberikan waktu selama 60 hari.

“Jika pihak SMAN 5 dan 6 Palembang tidak melakukan dua poin tersebut dengan jangka waktu yang telah ditetapkan maka pihaknya akan melakukan langkah lainnya sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Bonny Syafrian mengungkapkan, jika terbukti melakukan pungli tentu harus dikembalikan.

Namun, ada beberapa poin yang tergolong pungli seperti uang BBM dan THR yang dilakukan SMAN 5 Palembang.

“Kalau dua sekolah ini bisa buktikan penarikan sumbangan ini bukan pungli silahkan buktikan. Jika tidak maka harus dikembalikan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala SMAN 5 Palembang, Sumin Eksan tidak berkomentar banyak. Sumin hanya menyatakan untuk sanggup melakukan perintah dari pihak Ombudsman dan akan melakukan penghapusan pada poin BBM, THR dan pembebasan lahan parkir.

“Kita tindak lanjuti apa saja poin dari pihak Ombudsman, jika memang bermasalah akan kita batalkan tiga poin tersebut,” ungkapnya singkat.

Sementara itu, Kepala SMAN 6 Palembang, Maryati memilih tidak berkomentar apapun dan memilih langsung pulang usai menghadiri pertemuan LPHP di kantor Ombudsman Provinsi Sumsel.

Sumber : http://www.globalplanet.news/berita/...6-dikembalikan
0
1.2K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.