Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • (Ask) Apakah Saya Bisa Kena Pidana Menggunakan Dokumen Yang Mungkin Palsu

KaosKakiTinja25Avatar border
TS
KaosKakiTinja25
(Ask) Apakah Saya Bisa Kena Pidana Menggunakan Dokumen Yang Mungkin Palsu
Bertanya buat agan-agan yang mengerti soal hukum

Mohon maaf kalo tulisan saya ini membingungkan. Saya awam soal hukum.

Kronologis :

Saya menggunakan dokumen nikah dan akte cerai untuk kepentingan ponakan saya yang masih dibawah umur. Dikarenakan kakak saya (ibu dari ponakan saya) yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil telah meninggal dan saya hanya menggunakan dokumen yang ditinggalkan almarhumah itu untuk pengurusan surat-surat yang diperlukan buat si anak (ponakan saya)

Dikemudian hari saya merasa ada sesuatu yang janggal dengan dokumen di buku nikah. Dikarenakan data suami kakak saya ternyata ada pemalsuan.

Dari surat nikah yang mungkin aspal, terbitlah beberapa dokumen termasuk akte kelahiran si anak. Sehingga muncul rentetan dokumen-dokumen lain nya. Dokumen itu sudah ada di al mari rumah kakak saya. Dan saya tidak mengerti asal usul nya dan akhirnya saya gunakan untuk pengurusan surat-surat yang diperlukan ponakan saya yang dibawah umur (4 tahun)

Pertanyaan :
1. Apabila ternyata Dikemudian hari ternyata dokumen awal aspal, apakah saya bisa kena pidana?
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.