Quote:
Jakarta - Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menilai adanya ambigu dalam pencalonan Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik. Sebab, Gerindra sudah menyetujui formulir B3 atau pakta integritas tidak mencalonkan napi korupsi.
Donal Fariz menjadi ahli yang dihadirkan KPU DKI Jakarta dalam sidang ajudikasi terkait aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg. Sidang ajudikasi tersebut berkaitan perkara Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik.
Awalnya Donal ditanya anggota KPU DKI Partono, dokumen putusan pengadilan M Taufik pernah dipidana kasus korupsi. Sehingga, Partai Gerindra diminta untuk mengganti M Taufik dengan orang lain.
"Gerindra sudah lampirkan B3 belum?" kata Donald saat sidang ajudikasi di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
"Sudah," jawab anggota KPU DKI Partono.
Formulir B3 yaitu pakta integritas partai menyatakan caleg diajukan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau mantan terpidana korupsi.
"Nah kalau sudah di sini menurut saya ambigu. Dari sisi tanda tangan B3 tapi satu sisi lain memasukkan namanya (M Taufik), bertentangan dengan pakta integritas," jawab Donald.
Selain itu, Donal mengatakan partai politik lain membuat surat edaran kepada seluruh pengurus di daerah untuk mengganti caleg yang bermasalah hukum. Menurut dia, jika partai politik menyetujui pakta integritas namun mencantumkan caleg eks napi korupsi berlawanan dengan aturan PKPU.
"Inilah kontradiksi menyampaikan forum B3 tidak mencantumkan eks napi korupsi, tapi DCS memasukkan mantan narapidana kasus korupsi juga bertentangan PKPU tapi bertentangan Bawaslu RI yang mendatangi parpol sebagai pencegahan. Kalau pencegahan dilakukan Bawaslu tapi tetap memasukkan nama, ya penindakan KPU RI termasuk KPUD," jelas dia.
M Taufik sebelumnya kembali maju di Pileg 2019 tapi terganjal PKPU yang mengatur eks koruptor tak boleh nyaleg. Taufik, yang merupakan mantan Ketua KPUD DKI, pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.
Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Meski ada larangan tersebut, Taufik tetap mendaftar ke KPU dan hasilnya ditolak sehingga ia mengadu ke Bawaslu DKI.
Selain itu, Taufik juga menggugat PKPU ke MA. Taufik sempat mediasi dengan KPU soal pencoretan namanya dalam pendaftaran Pileg 2019 namun hasilnya buntu sehingga dilakukan sidang ajudikasi.
https://news.detik.com/berita/d-4180...ntumkan-taufik
Komeng TS =
Nanya integritas ke partai yang isi elite partainya bacot doang seperti dibawah ini ?
Quote:
Tuh semua yang ngomong elite partai mulai dari ketua DPP , sekjen sampe mantan waketum Sandiaga Uno