Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wawan_endutAvatar border
TS
wawan_endut
Kisruh PKPI Belum Usai, Haris Sudarno Digugat
Kisruh PKPI Belum Usai, Haris Sudarno Digugat
Haris Sudarno mengaku sama sekali tidak mengetahui jika betul namanya dimasukkan sebagai anggota Dewan Pakar DPP Partai Golkar. Ia merasa tidak pernah dihubungi maupun ditemui terkait hal itu.
 
“Sampai saat ini saya belum pernah menerima surat konon beredar di media sosial yang ditandatangani Ketua Umum Golkar Bapak Erlangga Hartarto, bahwa saya anggota Dewan Pakar Partai Golkar,” kata Haris Sudarno kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/6/2018).
 
Iapun merasa belum pernah ketemu dan tidak mengenal Airlangga. Pun begitu dirinya mengaku belum pernah dihubungi Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono. “Saya tahu betul, Ketua Umum PKPI tidak bisa sembarangan pindah partai lain, sehingga sampai saat ini saya masih tetap sebagai Ketua Umum PKPI yang berkantor di jl Cut Mutia, Menteng, Jakarta Pusat,” tegas Haris Sudarno, mantan Pangdam Brawijaya ini.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Haris Sudarno kepada wartawan, berkaitan adanya gugatan dari PKPI pimpinan Hendropriono, yang pada intinya ada anggapan bahwa Haris Sudarno adalah anggota Dewan Pakar Partai Golkar, karenanya tidak boleh mengklaim sebagai Ketua Umum PKPI.
 
Berdasarkan relass panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 390/Pdt.G/2018/PN.Jkt-Sel Haris Sudarno secara pribadi dengan alamat rumah, digugat oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia pimpinan Hendropriyono dan Imam Anshori Saleh. Karena Haris dianggap mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PKPI, padahal Haris dianggap sudah menjadi anggota Dewan Pakar Partai Golkar.
 
Gugatan ini bermula dari Haris Sudarno dalam konferensi pers yang menanggapi ucapan Hendropriyono yang menyatakan mundur sebagai Ketua Umum PKPI setelah PKPI dinyatakan lolos oleh KPU sebagai peserta pemilu 2019, karena menganggap partai yang didirikan Edi Sudrajat ini sudah solid.
 
Haris ketika itu menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan Hendro, karena kenyataannya masih ada dualisme kepengurusan PKPI. Dan perkaranya masih belum incracht (berkekuatan hukum tetap) yaitu masih berproses Kasasi di MA dan gugatan di PN Jakpus.
 
Atas dasar itu PKPI pimpinan Hendropriyono-Imam Anshori Soleh menggugat Haris Sudarno yang beralamat rumah di Hang Tuah 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

http://www.harianterbit.com/hanterpo...darno-Digugat-

di luar partai sdh ribut, di dalem partai juga cekcok. tar partai2 pada bergelimpangan macam PDS dulu atau partai apalah

belum juga mulai pemilunya emoticon-Cape d...
0
917
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.