Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pokerstarAvatar border
TS
pokerstar
Bawaslu Diminta Telusuri Dugaan Mahar Politik ke PAN dan PKS
https://news.okezone.com/read/2018/08/13/605/1935861/bawaslu-diminta-telusuri-dugaan-mahar-politik-ke-pan-dan-pks

Bawaslu Diminta Telusuri Dugaan Mahar Politik ke PAN dan PKS
Fadel Prayoga, Jurnalis · Senin 13 Agustus 2018 15:26 WIB


Bawaslu Diminta Telusuri Dugaan Mahar Politik ke PAN dan PKS


JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) segera menyelidiki dugaan adanya mahar politik oleh bakal calon Wakil Presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.


"Bawaslu harus cepat karena penelusuran aliran dana ini, enggak bisa dilakukan orang biasa yang cuman mendengarkan berita. Itu makanya perlu institusi yang bisa melakukan," katanya Titi, Senin (13/8/2018).


Tujuannya, jangan sampai akhirnya isu yang berkembang itu membuat masyarakat pesimis pada proses Pemilu. "Ini agar masyarakat kita percaya proses pemilu 2019 berjalan sesuai aturan tidak ada suap dalam pencalonan agar orang tidak pesimis dan tetap memelihara optimismenya," tambah Titi.


Dia pun mempertanyakan kinerja Bawaslu yang memiliki tugas pengawasan berjalanannya Pemilu. Sebab, Bawaslu nampak cepat dalam proses pelindungan hak dipilih para mantan napi koruptor dan dugaan pelanggaran kampanye PSI. "Dulu kasus PSI enggak ada yang lapor, anggota Bawaslu bisa proses. Kalau misalkan Bawaslu pasif, sama saja kaya masyarakat biasa," tegasnya.


Selain itu, Titi juga mengharapkan, Andi Arief melakukan pelaporan mengenai adanya dugaan mahar politik tersebut kepada pihak terkait. Jangan hanya membuat publik berspekulasi dengan adanya penyataan politisi Demokrat itu di media sosial.


"Pihak-pihak yang mengetahui, Andi Arief terutama ini bisa melaporkan dugaan itu. Kalau pihak yang namanya disebut dan tidak melakukannya ayo buktikan, jangan ruang publik kita dikotori isu yang sangat mencederai proses hukum kita, " tutup Titi.


Sekedar diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya. Di mana bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp2,5 miliar.

Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut. Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.


(aky)

--------------
Semakin banyak pihak yang menyuarakan Bawaslu untuk segera menelusuri dugaan mahar politik Sandiaga Uno. Jika terindikasi pelanggaran UU no 7 thn 2017 pasal 228, Sandiaga akan dicoret dari daftar cawapres dan partai politik yang terlibat akan dikenai sanksi tidak boleh mengajukan calon untuk pemilu berikutnya.
0
550
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.