Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Ingat Mobil atau Motor Pribadi Dilarang Pakai Lampu Rotator

jinkurakura18Avatar border
TS
jinkurakura18
Ingat Mobil atau Motor Pribadi Dilarang Pakai Lampu Rotator
Ingat Mobil atau Motor Pribadi Dilarang Pakai Lampu Rotator
Ingat Mobil atau Motor Pribadi Dilarang Pakai Lampu Rotator
Saya terkadang suka kesal kalau melihat ada mobil atau sepeda motor yang dipasang aksesori, berupa lampu sirine, strobo, atau rotator. Efeknya, di jalan sok berkuasa seolah-olah yang punya jalan.

Padahal, secara aturan tidak diperbolehkan untuk warga sipil seperti kita-kita ini. Apabila tetap melanggar, akan dikenakan sanksi dari petugas polisi.

Tapi, sekarang masih banyak yang pakai ketemu polisi di jalan dicuekin saja, tidak ditilang. Padahal dulu-dulu sempat melakukan razia besar-besaran dan mencopotnya di tempat.

Lampu rotator itu hanya diperbolehkan bagi kendaraan dinas tertentu. Aturan mengenai lampu rotator sudah tertuang dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan bermotor yang dipasang lampu rotator atau sirene tanpa hak melanggar pasal 287 ayat (4) jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
 
Adapun ketentuan pengguna lampu isyarat dan sirine tertuang dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan : kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, rescue dan Jenazah
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli Jalan Tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

Kalau menurut ente gimana gan? Sharing pengalaman atau pendapat ya gan.emoticon-Sundul Upemoticon-Sundul Upemoticon-Sundul






0
1.1K
3
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.8KThread15.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.