Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nastak.beybehAvatar border
TS
nastak.beybeh
INVESTIGASI: DKI Raih Opini WTP Meski Banyak Aset Terancam Hilang
INVESTIGASI: DKI Raih Opini WTP Meski Banyak Aset Terancam Hilang
Kisruh Pembelian Lahan Cengkareng

Reporter: 
Tempo.co


Editor: 
Suseno



Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP kepada DKI Jakarta tanpa memeriksa semua aset yang menyimpan konflik. BPK hanya mengambil sejumlah sampel untuk diperiksa yang nantinya dijadikan salah satu dasar penilaian.


“Jadi kami memotret obyek tertentu. Mana yang paling berisiko, itulah yang kami dalami. Termasuk aset-aset bermasalah. Jadi tidak diberondong semua, nanti pelurunya habis,” kata Pelaksana Tugas Kepala BPK Jakarta Aryo Seto Bomantari, kepada Tempo, Kamis, 26 Juli 2018.

Pernyataan Aryo Seto itu dikutip dari laporan investigasi Majalah Tempo edisi 30 Juli-5 Agustus 2018. Investigasi ini terselenggara atas kerja sama dengan Change.org dan Kita Bisa dalam program #Bongkar.

Berdasarkan penelusuran Tempo, dua tahun lalu BPK menemukan ada sekitar 1.400 surat izin penunjukan penggunaan tanah yang fasilitas sosial dan fasilitas umumnya belum ditagih. Pemerintah DKI diminta menyelesaikan problem tersebut. Namun, dalam laporan audit terbaru, BPK tidak menganggap itu sebagai masalah, meski jumlah fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum tertagih masih sekitar 1.100

”Asalkan dicatat dan diterangkan dalam laporan keuangan, audit tidak masalah,” kata Aryo Seto. “Kami melihat dokumen yang menjadi dasar pencatatan. Tentu saja sesuai dengan sampel yang kami temukan. Jika ragu, kami konfirmasi kepada lembaga yang bersangkutan.”

Contohnya adalah pembelian tanah oleh pemerintah di Cengkareng pada 2015. Belakangan diketahui, tanah itu ternyata milik pemerintah juga. Akibatnya, kepemilikan lahan itu tercatat di dua lembaga, yaitu Dinas Perumahan sebagai pembeli dan Dinas Kelautan sebagai pemilik lama.



Dalam laporan hasil pemeriksaan 2016, BPK meminta DKI membereskannya. Namun dalam audit 2017, masalah ini tidak lagi dipersoalkan. Uang negara sebesar Rp 668 miliar yang sudah terlanjur dikeluarkan untuk pembelian lahan, belum bisa diselamatkan.



Tanah Cengkareng muncul karena dicatat di dua satuan kerja perangkat daerah. Dari situ saja sudah salah. Tapi, pada 2017, DKI memperbaiki laporan dengan mereklasifikasi aset tersebut ke dalam aset lain-lain,” kata Aryo Seto. “Untuk proses hukum tak kami pertimbangkan dalam audit. Hasilnya nanti kami pantau.”


Menurut Aryo Seto, pelaporan aset merupakan salah satu faktor yang menjadi persoalan dalam pemeriksaan 2013-2016. Sebab untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian, laporan keuangan pemerintah daerah harus memenuhi standar akuntansi pemerintahan yang material, tidak ada pembatasan lingkup yang material, tidak ada sesuatu yang membatasi pemeriksaan. “Kalau semua itu dipenuhi, maka WTP,” katanya.

Sumur : INVESTIGASI: DKI Raih Opini WTP Meski Banyak Aset Terancam Hilang

Saking carut marutnya data aset, sampe-sampe ada dua SKPD yang ngakuin satu lokasi.

0
952
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.