Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

satyabotAvatar border
TS
satyabot
Sidang Aduan KPU Langgar Etik soal PKPU Eks Napi Korupsi Digelar
Sidang Aduan KPU Langgar Etik soal PKPU Eks Napi Korupsi Digelar
Dwi Andayani - detikNews




Sidang DKPP terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik KPU atas PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg, Rabu (9/8/2018) Foto: Dwi Andayani/ detikcom

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU. Laporan dugaan pelanggaran diajukan Koalisi Advokat Nawacita Indonesia (KANI).

Sidang dipimpin ketua Majelis dewan kehormatan yang juga Ketua DKPP Harjono, didampingi anggota DKPP Muhammad, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Teguh Prasetyo.

"Sidang untuk pemeriksa pengaduan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Harjono membuka sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2018).

Dalam persidangan, pengadu dihadiri oleh Ketua KANI Regginaldo Sultan, di dampingi oleh anggotanya Panji Kartono, Reza M Noor, Ziki Osman dan M Hafid. 

Sedangkan pihak teradu dari KPU hadir Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Selain itu, sidang juga disaksikan oleh Bawaslu yang dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Petalolo. 

Regginaldo Sultan melaporkan seluruh komisioner KPU ke DKPP. KPU dinilai melanggar kode etik terkait penerbitan PKPU No 20 tahun 2018 yang mengatur eks napi koruptor dilarang nyaleg.

"Mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Indonesia terkait dengan penerbitan PKPU No 20 tahun 2018. Dalam hal ini ada 2 perbuatan yang kita duga merupakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU terkait dengan PKPU ini," kata Regginaldo (3/7).

Pertama, dia menduga penerbitan PKPU ini cacat formil karena belum diundangkan. PKPU itu dinilai melangkahi prosedur yang seharusnya dilakukan oleh KPU. 

"Yang kedua kita mengajukan dugaan tentang pelanggaran etik ini tentang penerbitan PKPU yang mencantumkan pasal yang patut diduga ini cacat materiil, karena ada dalam pasal larangan tentang mantan narapidana koruptor, kejahatan anak, dan bandar narkoba itu dilarang untuk berpartisipasi maju dalam pemilihan legislatif," ujarnya.

Pihaknya menilai aturan pelarangan itu bertentangan dengan Undang-Undang dan konstitusi. Sebab, membatasi hak konstitusi seseorang untuk maju sebagai caleg dalam pemilu nanti.

Regginaldo mengatakan pengadu laporan ini adalah seorang WNI bernama Cinde Laras Yulianto. Cinde disebutnya merupakan mantan narapidana korupsi yang berniat maju dalam pemilihan 2019 untuk DPR RI.



______________________________
Sumber: detik.com
0
538
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.