Kaskus

Automotive

  • Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Kena Tilang karena Aturan Ganjil Genap Gan? Ini Tips buat Urus Tilangnya

kangmontir78Avatar border
TS
kangmontir78
Kena Tilang karena Aturan Ganjil Genap Gan? Ini Tips buat Urus Tilangnya
Kena Tilang karena Aturan Ganjil Genap Gan? Ini Tips buat Urus Tilangnya

Menurut Agan, peraturan ganjil genap bikin pusing gak sih? Kita jadi bingung harus lewat mana untuk sampai di tempat tujuan tanpa kena pembatasan peraturan itu.

Gak sedikit yang kena tilang akibat salah masuk area ganjil genap. Nah, mau berbagi aja nih buat yang mau urus surat tilang ada beberapa hal yang harus dipahami.

Kena Tilang karena Aturan Ganjil Genap Gan? Ini Tips buat Urus Tilangnya

Surat tilang ada lima lembar dengan warna yang berbeda :

Lembar Merah

Diberikan untuk pelanggar yang tidak menerima kesalahan yang dituduhkan dan siap untuk melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan. Pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau memohon keringanan kepada hakim.

Lembar Biru

Kalau ini buat pelanggar yang menerima atau mengakui kesalahan yang dituduhkan dan menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik /  Penyidik pembantu, serta bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan.

Lembar Kuning

Lembar ini ditujukan bagi pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip di kesatuan Polri setempat.

Lembar Putih

Bagian ini ditujukan sebagai arsip untuk kejaksaan negeri setempat. Namun jika dikemudian hari ada permasalahan, maka arsip tersebut bisa digunakan sebagai bukti dan catatan.

Lembar Hijau

Lembar ini ditujukan sebagai arsip untuk pengadilan negeri setempat dan juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran sampai perkara selesai.

Kena Tilang karena Aturan Ganjil Genap Gan? Ini Tips buat Urus Tilangnya

Prosedur Penilangan

Jika terbukti melanggar undang-undang lalu lintas yang telah ditetapkan, maka pelanggar akan diberikan surat tilang dan wajib menyerahkan SIM / STNK untuk disita.

Namun pelanggar berhak untuk memilih salah satu dari dua cara yang menentukan proses penyelesaian perkara tilang pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yakni :

1. Mengakui Kesalahan, maka pelanggar akan diberikan LEMBAR BIRU yang mewajibkan pelanggar untuk membayar denda maksimal ke bank yang ditentukan. Nantinya, bukti setor denda dibawa ke Satlantas setempat yang melaksanakan Razia untuk dapat mengambil kembali SIM / STNK yang disita.

2. Tidak Mengakui Kesalahan, maka pelanggar akan diberikan LEMBAR MERAH untuk mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan, dimana besarnya denda kana diputuskan oleh Hakim. SIM / STNK yang disita dapat diambil di pengadilan.

Ada 2 cara nih Gan untuk ikut sidang :

1. Pelanggar tidak hadir di sidang pengadilan. Dalam hal ini terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan menyatakannya didalam kolom tilang bahwa ia menunjuk seseorang untuk mewakilinya di sidang pengadilan.

2. Pelanggar hadir / mengikuti sidang pengadilan.

Ada sedikit tips buat Agan-agan :

1. Kalo Agan mengakui kesalahan, Agan harus mengajukan Lembar Tilang warna Biru. Jangan mau mengikuti oknum petugas yang minta Agan mengambil Lembar Merah.

2. Baca dulu alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila Agan mengambil Lembar Biru.

3. Cari tau lokasi pengadilan dimana Agan akan menjalani sidang.

4. Baca dengan seksama alamat Satlantas dimana Agan akan mengambil STNK / SIM yang disita oleh Petugas (tanyakan langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).

Semoga lancar ya Gan...
Kalo ada inputan lain monggo coret-coret di komen Gan...
0
2.2K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
KASKUS Official
28.2KThread20.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.