TS
kaskus1212197
Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau Pasang Spanduk Larangan Karhutla
Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau Brigpol Beny Kurniawan, mensosialisasikan pasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Senib (6/8) pukul 13.00 WIB.
Pemasangan Spanduk di Hutan Desa Mukut Kec.Pulau Rimau Kab.Banyuasin yang mana inti isi spanduk tersebut adalah untuk tidak membakar Hutan dan Lahan.
"Spanduk yang bertuliskan"Hutan Warisan Anak Cucu Kita" kemudian " SELAMATKAN HUTAN DENGAN TIDAK MEMBAKAR", itu yang di sampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Rimau Polres Banyuasin dalam sosialisasi melalui spanduk, " Jelas Kapolsek Pulau Rimau AKP Jiman Pasaribu, S.H melalui Kasubag Humas Polres Banyuasin AKP Ery Yusdi
Dijelaskan Ery, bahwa Masyarakat harus mengetahui dengan dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan ini yang dapat mengakibatkan polusi asap kebakaran hutan.
Ery juga menjelaskan bencana ini bisa sewaktu-waktu terjadi jika hutan yang ada disekitar rusak atau gundul. Sudah dipastikan, bagi para pelaku pengrusakan hutan semisal penebangan liar bertentangan dengan hukum.(Ti)
anasabila memberi reputasi
1
513
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Image
42.9KThread•3.2KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru