dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
Admin Pemburu Kecebong Dituntut 4 Tahun Penjara


Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ramdani Saputra (38).

Menurut JPU, anggota Muslim Cyber Army (MCA) itu telah terbukti secara meyakinkan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/7), JPU Yuli Peladiyanti menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan dalam sidang pertama.

JPU menyebut Ramdani menyebar informasi bohong dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui Facebook dan Twitter.

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan infomasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan,” ujar JPU Yuli pada persidangan yang dipimpin I Made Pasek, dikutip JPNN, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Berani Koreksi Pidato Jokowi, Pria Ini Dapat Hadiah Tak Terduga

JPU memerinci, Ramdani terbukti melanggar ketentuan pidana Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 207 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Karena itu JPU meminta majelis hakim menyatakan Ramdani bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 11 juta subsider dua bulan kurungan.

Ramdani yang sejak awal tidak didampingi penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi. Rencananya, Ramdani akan menyampaikan pleidoinya pada persidangan pekan depan.

Sebelumnya Ramdani ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri gara-gara unggahannya di media sosial. Ramdani diduga mengunggah tulisan atau gambar bernuansa ujaran kebencian melalui akun Dhani Hati Baja di Facebook.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, akun itu milik Ramdani. Selain itu, Ramdani juga tergabung dengan 20 grup di Facebook.

Dari beberapa grup tersebut, terdakwa juga sebagai pembuat dan admin. Salah satu akun yang dibuat Ramdani adalah Pemburu Kecebong.

http://www.suratkabar.id/102409/news...-tahun-penjara

Asikk, kampret masyuk bui lagi
emoticon-Wakaka
Diubah oleh dybala.mask 20-07-2018 10:23
0
1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.