Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paman.bahagiaAvatar border
TS
paman.bahagia
Hina Nabi Muhammad, Pemuda Asal Nias Selatan Dituntut Sanksi Berat
Hina Nabi Muhammad, Pemuda Asal Nias Selatan Dituntut Sanksi Berat

Martinus Gulo saat menunggu persidangan. (Prayugo Utomo/JawaPos.com)




Medan - Martinus Gulo (21) hanya bisa tertunduk lemas saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu petang, 18 Juli 2018. Terdakwa kasus penistaan agama itu dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah.

Dari pantauan JawaPos.com, persidangan penghina Nabi Muhammad itu dijaga ketat oleh kepolisian. Belasan anggota ormas Islam juga tampak memantau jalannya persidangan. Sidang sendiri dipimpin oleh Fahren selaku Ketua Majelis hakim.
Tuntutan lima tahun itu dijatuhkan kepada Martinus lantaran dia terbukti bersalah dan menyebabkan umat beragama tersinggung. Dia dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Jois P. Sinaga di ruang Cakra 3, Pengadilan Negri (PN) Medan.

Kuasa hukum Martinus menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa, hakim langsung menunda sidang. "Sidang kita tunda sampai pekan depan," sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Selama persidangan, penghina Nabi Muhammad itu hanya terdiam dan tertunduk lemas dan terlihat seakan fokus mendengarkan tuntutan JPU. Usai sidang terdakwa langsung digiring petugas keamanan menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara di luar ruang persidangan, ratusan orang yang berasal dari berbagai Ormas Islam, menyerukan takbir, dan salawat.
Martinus Gulo adalah pria asal Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan. Dia terpaksa berurusan dengan polisi akibat tingkahnya di media sosial.
Lewat akun Facebook bernama Joker Gulo, ia memasang status menghina Nabi Muhammad. Dia menulis dalam statusnya, "Apakah aku salah menyatakan Nabi Muhammad SAW itu B#B#". Kemudian, nama akun Facebook Joker Gulo berubah menjadi Martinus Gulo.
Akibat unggahan di akun Facebook itu, FPI mengadukannya ke Polrestabes Medan. Pada 29 Maret 2018 lalu, Martinus Gulo diciduk Polisi.

SUMUR

berani menghujat islam sekarang terimalah akibatnya emoticon-Leh Uga ngoahahah

Hina Nabi Muhammad, Pemuda Asal Nias Selatan Dituntut Sanksi Berat

Hina Nabi Muhammad, Pemuda Asal Nias Selatan Dituntut Sanksi BeratHina Nabi Muhammad, Pemuda Asal Nias Selatan Dituntut Sanksi Berat






0
2K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.