Kaskus

News

wismacibantengAvatar border
TS
wismacibanteng
Jokowi: Kasus SP3 Rizieq Kewenangan Polri
Jakarta, Mahasiswa Indonesia – Kasus Habib Rizieq Syihab yang telah dihentikan berdasarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), ditegaskan oleh Jokowi bahwa tak ada intervensi dari dirinya dan itu merupakan kewenangan Polri.
“Tanyakan pada penyidik atau Kapolri. Jadi nggak ada intervensi,” ucap Jokowi kepada wartawan saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018), lansir dari detik.com.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal penghentian yang diputuskan penyidik ini diawali dari adanya surat dari pengacara tentang permintaan untuk memberhentikan kasus ini.
Surat tersebut ditanggapi dengan melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan bahwa kasus itu dihentikan.
“Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu, dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena, menurut penyidik, kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya,” ungkap Iqbal.
Kewenangan tersebut yang dimiliki Polri ditegaskan juga oleh Wakapolri Komjen Syafruddin dengan mengatakan bahwa penerbitan SP3 kasus ini merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Ia juga meyakinkan bahwa pemberhentian ini tidak mendapat intervensi dari siapapundan penyidik memiliki alasan yang kuat untuk menerbitkan SP3.
“Sudah diekspos oleh humas. Saya rasa perlu ditekankan semua proses hukum adalah sistem peradilan, sistem di Indonesia adalah ada di penyidik. Bukan domainnya Kapolri, Wakapolri. Apapun yang dilakukan penyidik adalah kewenangan mereka, tidak ada intervensi sedikit pun dari kita,” tandasnya pada Minggu (17/6). (mli)
Sumber: detik.com
0
2K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.1KThread58.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.