super.brokerAvatar border
TS
super.broker
Lanjutkan Reklamasi, Anies-Sandi Beri Kado Pahit untuk Nelayan
KOALISI Selamatkan Teluk Jakarta mengecam tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018. Peraturan itu terkait Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nelson mengatakan terbitnya Perda tersebut menandakan Pemprov ingkar janji menghentikan proses reklamasi dii Teluk Jakarta.


"Anies-Sandiaga ternyata memutuskan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini. Reklamasi berlanjut," kata Nelson melalui keterangan tertulis, Rabu (13/6).

Berdasarkan catatan Koalisi, Pergub 58 Tahun 2018 Pasal 4 menyebut Badan Pelaksanaan bertujuan mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi. Sedangkan fungsinya ialah mengoordinasikan, teknis reklamasi, pemanfaatan tanah, pembangunan di pulau reklamasi, pemeliharaan lingkungan, dan pengendalian pencemaran.

Penataan pesisir (penataan kampung, permukiman, hutan bakau, relokasi industri), peningkatan sistem pengendalian banjir, fasilitasi proses perizinan reklamasi, juga menjadi fungsi aturan tersebut.

Aturan itu juga mencantumkan optimalisasi dan evaluasi atas pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan yang sudah ada oleh pengembang reklamasi.

"Koalisi berketapan bahwa Pergub 58 Tahun 2018 tersebut cacat hukum, karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur," tegas dia.

Nelson menyampaikan proyek reklamasi Teluk Jakarta menyisakan berbagai permasalahan, seperti tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) kawasan maupun regional, tidak adanya rencana zonasi (RZWP-3-K) dan rencana kawasan strategis.

Proyek reklamasi juga tidak memberikan kejelasan lokasi pengambilan material pasir hingga pembangunan rumah dan ruko di atas pulau reklamasi tanpa didahului IMB, bahkan tanpa sertifikat tanah.

"Meskipun menyebutkan tentang pemeliharaan lingkungan, hutan bakau, pengendalian banjir, dan lain-lain, hal tersebut tidak akan mengubah takdir proyek reklamasi Teluk Jakarta sebagai proyek yang akan merusak ekosistem pesisir, menyengsarakan nelayan, mengganggu obyek vital nasional, dan menghadirkan bencana di pesisir Jakarta," beber Nelson.

Anies-Sandi menggebu-gebu menyatakan bakal menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta pada kampanye Pilkada DKI 2017. Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga.

"Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud. Namun, janji sepertinya tinggal janji saja," sesal Nelson. (Medcom/OL-2)

Sumur : http://m.mediaindonesia.com/read/detail/166198-lanjutkan-reklamasi-anies-sandi-beri-kado-pahit-untuk-nelayan

Gubernurnya orang bodoh :PENDUSTA
0
1.7K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.