Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rhsrofiqAvatar border
TS
rhsrofiq
Mengenal Ciri-Ciri, Model dan Nilai Pemerintahan Demokratis ala Barat
Critical Review



Mengenal Ciri-Ciri, Model dan Nilai Pemerintahan Demokratis ala Barat



Menurut Robert Dahl sebuah rezim pemerintahan dikatakan demokratis apabila memenuhi jaminan aspek institusional dengan adanya delapan komponen ini:[1] (1) Kebebasan dalam membuat dan bergabung pada sebuah organisasi; (2) Kebebasan berekspresi; (3) Memiliki hak untuk memilih; (4) Memiliki kesempatan untuk mendapatkan jabatan publik; (5) Hak bagi elite politik untuk mendapatkan dukungan dan suara pada pemilu; (6) Menyediakan berbagai macam informasi; (7) Pemilu yang bebas dan fair dan (8) Respons yang tinggi dari pemerintah kepada pemilih dan hasil pemilu Enam dari delapan komponen tersebut merupakan pemahaman demokrasi secara umum yakni hak untuk bebas, terutamanya bebas dalam berbicara serta berkumpul dan dampak pada nilai demokrasi yang mengedepankan kesetaraan. Sedangkan pada komponen yang ketujuh dan kedepalan menurut Arend Lijphart [2]ini kemudian sangat menentukan dalam model demokrasi apakah menggunakan model demokrasi mayoritas atau demokrasi konsensus.

Dalam pemaparan yang dijelaskan oleh Arend Lijphart dalam bukunya yang berjudul Democracies: Patterns of Majoritarian and Consensus Government in Twent-One Countries, model dari demokrasi mayoritas dan konsensus ini memiliki delapan perbedaan.[3] Pertama, pada kekuasaan eksekutif dalam demokrasi mayoritas dipegang oleh satu mayoritas yang berkuasa sedangkan pada demokrasi konsensus terdapat pembagian kekuasaan dan ada kecenderungan koalisi. Kedua, pada kekuasaan legislatif demokrasi mayoritas terdapat dominasi partai dan kekuasaan cenderung menyatu sedangkan pada demokrasi minoritas terdapat perimbangan kekuasaan pada parlemen serta adanya keterwakilan minoritas. Ketiga, sistem kepartain pada demokrasi mayoritas adalah sistem dua partai sedangkan pada demokrasi konsesnsus menggunakan sistem kepartai multi partai. Keempat, sistem kepartain memberikan dampak pada representasi kelompok masyarakat pada partai. Kelima, bentuk pemerintahan pada demokrasi mayoritas adalah berbentuk kesatuan dan terpusat sedangkan pada demokrasi konsensus berbentuk federasi dan desentralisasi. Keenam, pemilihan kandidat pada sistem demokrasi mayoritas menggunakan sistem distrik sedangkan pada demokrasi konsensus menggunakan sistem proporsional. Ketujuh, pada pembentukan perundang-undangan keputusan suara mayoritas ditentukan oleh suara terbanyak di dalam model demokrasi mayoritas sedangkan di model demokrasi konsensus perundang-undangan minoritas mempunyai hak veto berkaitan dengan pembentukan undang-undang. Dan kedelapan, terdapat pemisahan kekuasaan di dalam pemerintahan antara eksekutif dan legislative pada sistem demokrasi konsesnus sedangkan di demokrasi mayoritas terdapat penyatuan kekuasaan.[4]

Secara spesifik juga terdapat pemisahan kekuasaan pada tataran eksekutif antara demokrasi mayoritas dan demokrasi konsensus. Pada sistem demokrasi mayoritas, kekuasaan eksekutif sejalan dengan kekuasaan mayoritas pada parlemen dimana kekuasaan merupakan keterwakilan dari seluruh kelompok besar yang ada pada mayoritas tersebut. Sedangkan demokrasi konsensus kekuasaan eksekutif merupakan representasi dari kelompok minoritas yang ada artinya dalam hal ini untuk mewadahi berbagai kelompok minoritas ini maka pemerintahan eksekutif merupakan hasil koalisi dari berbagi kelompok kepentingan. Memang kedua kelompok sama-sama membutuhkan kelompok mayoritas untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan baik pada model mayoritas atau westminister atau pada konsensus, dengan syarat memang pada demokrasi mayoritas yang memang mayoritas memiliki andil sangat besar. Sedangkan pada kekuasaan konsensus kecenderungan kelompok mayoritas memberikan apa yang disebut sebagai sharing power.

Hubungan antara Eksekutif dan Legilstaif juga menjadi perbedaan pada model demokrasi mayoritas dan konsensus. Pada model mayoritas lebih menenkan pada dominasi eksekutif sedangkan pada demokrasi konsensus adanya kesimbangan antara hubungan eksekutif dan legislative. Pola hubungan seperti ini sangat dipengaruhi dengan sistem pemerintahan apa yang dipakai oleh sebuah negara apakah sistem Presidensial atau Parlementer. Pada sistem demokrasi mayoritas kekuasaan yang berada ditangan eksekutif bisa dominan karena adanya penguasaan juga di bidang legislatif hal ini terjadi pada sebuah sistem pemerintahan parlementer. Sedangkan dalam model pemerintahan demokrasi konsesnsus kekuasaan legislative dan eksekutif cenderung terdapat keseimbangan karena tidak adanya kekuatan yang dominan maka sebabnya dibutuhkan sebuah sistem koalisi di kalangan eksekutif untuk mengakomodir kepentingan dan keterwakilan oposisi dalam kabinet, hal ini dilakukan semata-mata untuk menciptakan stabilitas dan sinergi diantara eksekutif dan parlemen.

Berkaitan dengan itu, pada tubuh parlemen pun perbedaan antara demokrasi mayoritas dan demokrasi konsensus terlihat pada distribusi kekuasaan yang ada di parlemen. Seperti yang dijelaskan oleh Gabriel Almond.[5] Sistem demokrasi mayoritas yang murni lebih mengenal sistem satu kamar atau unikameral. Sedangkan dalam sistem demokrasi konsensus yang murni lebih mengedepankan sistem dua kamar atau Bicameral yang didalamnya terdapat dua kekuatan terpisah tapi memiliki keseimbangan. Pada perkembangannya ada varian dari demokrasi mayoritas maupun demokrasi konsensus denganadanya perkembangan sistem 1 setengah kamar atau disebut asymmetrically bicameral. Artinya disini salah satu kamar pada parlemen tidak memiliki kekuasaan yang sama dengan kamar yang lainnya hal itu seperti yang terjadi di Inggris antara House of Commons dengan House of Lords. Dimana perwakilan kelompok bangsawan memiliki kekuasaan lebih kecil daripada dewan perwakilan rakyat[6].

Pada sistem demokrasi Amerika Serikat penulis sependapat dengan Lijphart bahwa terdapat kombinasi diantara model demokrasi konsensus dan demokrasi mayoritas yang diajukan oleh Lijphart. Ini didasarkan atas adanya kombinasi penyatuan delapan aspek tentang perbedaan antara mayoritas dan konsensus dengan praktek bernegara yang ada di masyarakat Amerika Serikat. Artinya disini menunjukkan bahwa pemilihan demokrasi konsensus dan demokrasi mayoritas bukanlah sesuatu yang baku dilakukan oleh sebuah negara. Terdapat adanya pemilihan model demokrasi ini disesuaikan dengan karakteristik perkembangan sosial-politik yang ada di masyarakat. Sebagai contoh apabila melihat Amerika Serikat dengan masyarakatnya yang plural tidak kemudian memilih pada demokrasi konsensus sepenuhnya tapi untuk meningkatkan stabilitas mereka juga memilih bagian-bagian dari demokrasi mayoritas.

Pada akhirnya, sebuah model demokrasi ini hanya sebagai petunjuk untuk memudahkan melihat klasifikasi dan bentuk sebuah negara serta menambah khazanah studi perbandingan. Seperti dikutip dari Profesor Maswadi Rauf bahwa sebuah pemerintahan disebut demokratis apapun modelnya adalah memenuhi nilai-nilai: kebebasan, keadilan, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, dan mencipatakan kesepakatan.

Daftar Referensi
Arend Lijphart. 1984. Democracies: Patterns of Majoritarian and Consensus Government in Twent-One Countries. Westford: Yale University Press
Gabriel A. Almond. Comparative Political Systems. Journal of Politics 18, no. 3 (August 1956): 391-409
Robert Dahl. 1971. Polyarchy: Participation and Opposition. New Haven: Yale University Press
Don K Price. 1943. The Parliamentary and Presidential System. Public Administration Review 3, no 4 (Autumn 1943): 317-34

[hr]
Catatan Kaki
[1] Robert Dahl. 1971. Polyarchy: Participation and Opposition. New Haven: Yale University Press hal 3.
[2] Arend Lijphart. 1984. Democracies: Patterns of Majoritarian and Consensus Government in Twent-One Countries. Westford: Yale University Press, hal 2.
[3] Ibid, hal 6-9 & hal 23-30.
[4] Liphart. Democracies hal 34
[5] Gabriel A. Almond. Comparative Political Systems. Journal of Politics 18, no. 3 (August 1956): 391-409
[6] Don K Price. 1943. The Parliamentary and Presidential System. Public Administration Review 3, no 4 (Autumn 1943): 317-34

Sumber Foto:
http://www.negarahukum.com/hukum/prematur-demokrasi.html
0
2.4K
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.