Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rhsrofiqAvatar border
TS
rhsrofiq
Perbandingan Partisipasi Politik Aceh dan Rwanda dalam Konteks Pembangunan Politik
Critical Review


Di dalam buku Miriam Budiardjo (ed.) yang berjudul Partisipasi dan Partai Politik:Sebuah Bunga Rampai Bab 1 dan bab 2 menjelaskan tentang berbagai analisa modern tentang perkembangan partisipasi politik dalam konteks pembangunan di Indonesia. Partisipasi politik merupakan suatu masalah yang penting dan banyak dipelajari terutama dalam hubungannya dengan negara- negara berkembang. Pada awalnya studi mengenai partisipasi politik hanya memfokuskan diri pada partai politik sebagai pelaku utama, akan tetapi dengan berkembangnya demokrasi, banyak muncul kelompok masyarakat yang juga ingin berpartisipasi dalam bidang politik khususnya dalam hal pengambilan keputusan- keputusan mengenai kebijakan umum. Kebijakan yang menjadi suatu tumpuan kesejahteraan masyarakat.


Perbandingan Partisipasi Politik Aceh dan Rwanda dalam Konteks Pembangunan PolitikReferensi pihak ketiga

elompok orang untuk ikut sMenurut Budiardjo (1982) partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekerta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, dan sebagainya. Secara umum dapat dikatakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik.[1]

Berkaitan dengan itu, Ramlan Surbakti (1992) mengatakan bahwa partisipasi politik sebagai keterlibatan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya.[2] Maka, dapat penulis tarik garis lurus tentang perspektif atau paradigma partisipasi politik menurut ketiga tokoh ini. Partisipasi politikadalah cara publik untuk menilai dan memahami serta sekaligus memutuskan bahwa mereka berhak menentukan ke arah mana mereka berpolitik dan membangun bangsa dan negara ini.
Partisipasi politik pada kenyataannya memang bertujuan untuk mempengaruhi mekanisme pemerintah, namun selain itu juga perlu diperjelas bahwa partisipasi politik memiliki kepentingan lain yaitu sebagai alat kontrol bagi berjalannya suatu sistem. Bahkan lebih jauh lagi bahwa partisipasi politik adalah suatu media untuk mengembangkan sistem politik, agar mekanisme politik itu hidup dan berjalan sesuai dengan prosesnya. Pada akhirnya sistem politik dapat berjalan ke arah tujuan dengan stabil dan sukses.

Di dalam bukunya, Miriam Budiardjo menjelaskan beberapa hal yang terkait dengan kontrol publik terhadap pemerintah khususnya yang berkaitan dengan partisipasi politik. Dalam upaya menjalankan nilai-nilai demokrasi dan menjunjung tinggi nilai kebebasan berpendapat. Maka, ada beberapa hal yang menimbulkan peningkatan yang cukup pesat. Terutama di dalam perkembangan partisipasi aktif perempuan dalam kancah politik.[3]

Berkaitan dengan itu, jika acuannya adalah era milenial saat ini terjadi banyak paradoks kepentingan di dalam sebuah partisipasi politik perempuan. Secara empirik, di dalam studi Muh Ikramullah dan Husaini Ibrahim (2017) yang berjudul Kekalahan Calon Legislatif Perempuan dari Partai Aceh pada Pemilu Legislatif Di Kota Banda Aceh Tahun 2014dapat menggambarkan secara umum apa yang terjadi pada saat pemilu legislatif tahun 2014 di kota Banda Aceh. Partai Aceh telah memberikan ruang dan keleluasaan bagi perempuan untuk berpartisipasi dan mencalonkan diri dalam pemilu legislatif kota Banda Aceh periode 2014-2019, calon legislatif perempuan mewakili Partai Aceh sebanyak 12 orang, ini dibuktikan dari DCT (Daftar Calon Tetap) yang telah diumumkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota Banda Aceh.[4]
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemilu legislatif di kota Banda Aceh tahun 2014, dari 12 nama calon legislatif perempuan dari Partai Aceh, tidak satupun berhasil terpilih atau menang pada pemilu legislatif tersebut. Faktor-faktor kekalahan calon legislatif perempuan dari Partai Aceh pada pemilu legislatif di Kota Banda Aceh tahun 2014 adalah tingginya kepercayaan masyarakat terhadap calon legislatif laki-laki, kurang dikenalnya calon legislatif perempuan tersebut di masyarakat dan kurangnya perhatian partai terhadap calon legislatif perempuan. Faktor yang mempengaruhi perilaku pemilih masyarakat kota Banda Aceh terhadap calon legislatif perempuan dari Partai Aceh adalah faktor figur dan partai dan budaya politik di masyarakat kota Banda Aceh.

Berdasarkan hal tersebut, partisipasi wanita di dalam politik sebuah kepentingan tentang perjuangan pergerakan wanita bisa dikatakan paradoks kepentingan apabila kita lihat, bahwa representasi perempuan di dalam parlemen hanya cukup untuk mengisi kepentingan dan tujua partai yang multi-tafsir. Hal ini jauh bertentangan dengan fungsi keterwakilan perempuan yang ditargetkan hingga 30% untuk menampung aspirasi dan kepentingan perempuan. Di dalam kenyataannya, dalam politik praktis hal ini hanya nol besar. Politik bagi perempuan pada era sekarang tak ayalnya sebuah jual-beli kekuasaan sama seperti yang dilakukan laki-laki. Laki-laki korupsi, perempuan juga terlibat korupsi dan lain sebagainya. Yang menyebabkan ini menjadi rumit dan tak berujung.

Bersamaan dengan itu, setelah terjadi genosida pada 1994 di Rwanda. Tingkat keterwakilan wanita di parlemen langsung melonjak tinggi hinga lebih dari setengah kursi parlemen diperuntukkan untuk perempuan di Rwanda. Meskipun Rwanda bukan negara pertama yang memberikan kesempatan perempuan berpolitik, hal ini menjadi sebuah paradoks pula di dalam politik modern di Rwanda. Di dalam studi Jamie E Burnett (2008) yang berjudul Gender Balance and the Meanings of Women in Governance in Post-Genocide Rwanda. Sejak terjadi perebutan kekuasaan pada tahun 1994, Front Patriotik Rwanda telah mengambil banyak langkah untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam bidang politik seperti menciptakan Kementerian Gender, mengorganisir dewan perempuan di semua tingkat pemerintahan, dan membentuk sistem pemilihan dengan kursi yang disediakan untuk perempuan di parlemen nasional. [5]

Berdasarkan kedua kasus tersebut, peningkatan partisipasi politik perempuan di Rwanda merupakan paradoks dalam jangka pendek: karena partisipasi mereka meningkat, kemampuan perempuan untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan telah menurun. Namun, dalam jangka panjang, peningkatan representasi perempuan di pemerintahan dapat mempersiapkan jalan bagi partisipasi bermakna mereka dalam demokrasi yang sejati karena transformasi dalam subjektivitas politik. Buku ini belum menjelaskan konsep seperti itu di dalam partisipasi politik Indonesia dan hanya terpaku pada teori-teori lama yang kurang bisa diaplikasikan pada saat ini. Utamanya faktor budaya, agama dan faktor internal lainnya.

Berdasarkan uraian di atas, penulis berpendapat bahwa buku Miriam Budiardjo telah memberikan pembaca perspektif kuat tentang bagaimana partisipasi politik dapat memberikan solusi dalam pengembangan sistem politik yang cenderung stagnan. Meskipun buku ini belum memberikan secara spesifik dan mendalam tentang faktor-faktor, jenis dan pendekatan atau penyebab atau pengaruh dan lain sebagainya. Buku ini hanya memberikan pembaca dasar-dasar teoretis yang menjadi perdebatan para Scholar untuk selanjutnya diterapkan pada kasus-kasus yang dapat dilakukan lebih empirik lagi.

Daftar Referensi

Buku
Budiardjo, Miriam. 1982. Partisipasi dan Partai Politik: Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Gramedia.
Dalton, R, Almond G, Powell, Stromp K. 2009. Comparative Politics Today: A World View, 9th edn. New York: Person Longman.
Huntington, Samuel P. dan Joan M. Nelson. 1994. Partisipasi Politik di Negara berkembang. Terjemahan oleh Sahat Sinamora. Jakarta: PT Rineka Cipta
Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Jurnal
Ikramullah , Muh & Husaini Ibrahim. 2017. Kekalahan Calon Legislatif Perempuan dari Partai Aceh pada Pemilu Legislatif Di Kota Banda Aceh Tahun 2014, Jurnal Ilmu Politik Unsyiah.
Burnett, Jamie E. 2008. Gender Balance and the Meanings of Women in Governance in Post-Genocide Rwanda. African Affairs, Volume 107, Issue 428, 1 July 2008, Pages 361–386.

Catatan Kaki
[1] Miriam Budiardjo, Partisipasi dan Partai Politik:Sebuah Bunga Rampai. (Jakarta: Gramedia, 1982) hal. 2.
[2] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik. ( Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1992) hal.140.
[3] Miriam Budiardjo, Op.Cit. hal.34.
[4] Muh Ikramullah dan Husaini Ibrahim. Dalam jurnalnya berjudul Kekalahan Calon Legislatif Perempuan dari PartaiAceh pada Pemilu Legislatif Di Kota Banda Aceh Tahun 2014 (Jurnal Ilmu Politik Unsyiah, 2017).
[5] Jamie E Burnett. Dalam jurnalnya yang berjudul Gender Balance and the Meanings of Women in Governance in Post-Genocide Rwanda. (. African Affairs, Volume 107, Issue 428, 1 July 2008). Hal. 361–386.
Perbandingan Partisipasi Politik Aceh dan Rwanda dalam Konteks Pembangunan Politik
Polling
0 suara
Menurutmu lebih baik Aceh atau Rwanda?
0
680
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.