Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

latteungAvatar border
TS
latteung
(Ask) Pembagian tanah warisan batak toba
Saya memiliki kakek  dari Bapak (Ompung doli) yang meninggal dunia pada tahun 1974 dan nenek (ompung boru) meninggal pada tahun 2000, meninggalkan warisan tanah yang belum disertifikatkan dan belum dibagi ke anak-anaknya hingga sekarang. Tanah tersebut adalah tanah pusaka, yang diwariskan secara turun-temurun, kakek sayapun mendapatkan tanah tersebut dari warisan kakeknya artinya sudah ada 5 generasi dihitung sampai dengan generasi saya, kakek saya adalah anak tunggal, bapak kakek saya anak tunggal, dan kakeknya kakek saya juga anak tunggal, jadi luas tanah yg diwariskan lumayan lah luasnya. Selama hidup alm. Kakek dan nenek saya tidak meninggalkan surat wasiat masalah pembagian tanah tersebut.

Almarhum Kakek saya memiliki lima (5) orang anak laki-laki dan dua (2) anak perempuan. Kelima orang anak laki-laki dari ompung (kakek) saya itu sudah meninggal dunia, termasuk bapak saya sudah meninggal dunia juga, tinggal 2 anak perempuan yang masih hidup, saya memanggil mereka namboru (bibi).

Beberapa hari yang lalu saya mendengar kabar dari tetangga kalau istri dari bapatua (abangnya bapak saya) paling sulung dan kedua bibi saya (namboru) telah mengukur tanah warisan dari kakek saya tersebut dan rencananya tanah tersebut hendak disertifikatnya atas nama salah satu namboru saya tanpa meminta persetujuan dan memberi pemberitahuan kepada kami selaku anak –anak dari salah satu ahli waris (alm. bapak saya) maupun kepada ibu saya sebagai istri dari ahli waris.

Saya merasa tindakan kedua namboru dan istri bapatua saya itu meremehkan posisi kami, mereka mau bertindak tanpa melibatkan kami, padahal setahu saya aturan dalam adat batak toba tentang hal pembagian harta warisan yang berhak adalah hanya anak laki-laki sedangkan anak perempuan mendapat bagian dari orangtua suaminya, kalaupun perempuan mendapatkan itu karena hibah.

Yang mau saya tanyakan kepada agan2, apakah tindakan saya seandainya mereka (namboru dan istri bapatua saya) membuat sertifikat tanah tersebut atas nama salah satu namboru saya tanpa meminta persetujuan dari kami (anak dan istri dari salah satu ahli waris) ?  dan bagaimana pendapat agan2x tentang kasus ini dari segi hukum, tolong di komen ya gan, terimakasih banyak.
0
1.3K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.