Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nastak.beybehAvatar border
TS
nastak.beybeh
Sederet Alasan DKI Tolak Gugatan Penutupan Jalan Jatibaru Raya
Sidang gugatan citizen lawsuit para sopir angkot mikrolet Tanah Abang atas penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali digelar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Dari pihak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri RI (Tergugat II), dan Menteri Perhubungan (Tergugat III) yang diwakili biro hukum menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

"Bukan salah (gugatan) sih, tapi apa yang penggugat sampaikan dalam gugatannya kita tolak semua," tutur Nadia Zunairoh, dari biro hukum DKI Jakarta yang mewakili Tergugat I usai persidangan.

Sederet Alasan DKI Tolak Gugatan Penutupan Jalan Jatibaru Raya
Aktivitas pedagang kaki lima yang memenuhi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, 9 Maret 2018. Polisi berencana memanggil Pemprov DKI Jakarta untuk membandingkan data terkait penutupan jalan tersebut. TEMPO/Subekti

Pengacara para tergugat memilih untuk tidak membacakan jawaban mereka di muka sidang. Namun, berdasarkan isi berkas eksepsi, ada poin-poin alasan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membantah gugatan terhadap mereka.

Ketiga tergugat menilai gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Pasalnya, poin gugatan mengenai polemik program OK-OTrip dipandang belum memungkinkan untuk diselesaikan melalui gugatan citizen lawsuit. Pihak Menteri Dalam Negeri bahkan menyebutnya sebagai 'gugatan untung-untungan'. Mereka meminta majelis hakim menolak gugatan.

"Sudah cukup alasan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan menolak gugatan Para Penggugat (ontzegd) atau menyatakan setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntVan Kelijk Verklaard)," ujar kuasa hukum Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat II dalam eksepsinya.

Selain itu, gugatan citizen lawsuit yang dilayangkan oleh Abdul Rosyid alias Ocid dan rekan-rekannya sebagai perwakilan sopir mikrolet Tanah Abang dinilai tidak memenuhi syarat formil. Pihak tergugat beralasan gugatan tersebut tidak diawali dengan notifikasi sehingga tidak dapat dikatakan sebagai citizen lawsuit.

Pihak Gubernur DKI Jakarta sebagai Tergugat I juga berdalih apabila somasi yang pernah ditujukan penggugat kepada mereka pada 7 Maret 2018 dianggap sebagai notifikasi, jangka waktu pengajuannya tetap tidak memenuhi syarat.

"Bahwa jarak waktu antara somasi dengan gugatan Citizen Law Suit yang diajukan adalah 6 (enam) hari," demikian isi eksepsi yang ditandatangani oleh kuasa hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, "... sehingga Tergugat I yang memiliki mekanisme birokrasi untuk menjawab atau menanggapi somasi tersebut dalam jangka waktu yang layak dan memadai tidak dapat menanggapinya karena sempitnya waktu yang diberikan Para Penggugat."

Pihak Menteri Dalam Negeri pun menyatakan gugatan salah menempatkan pihak dalam perkara (error in persona) karena penutupan Jalan Jatibaru merupakan produk kebijakan Gubernur DKI Jakarta dan mereka tidak termasuk dalam pembentukan kebijakan tersebut.

Sementara Menteri Perhubungan sebagai Tergugat III menyangkal telah melakukan perbuatan melawan hukum dan lalai mengawasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta seperti yang dikatakan dalam gugatan para sopir mikrolet Tanah Abang.
"Para Penggugat juga tidak dapat membuktikan bentuk kelalaian seperti apa yang dilakukan oleh Tergugat III, serta bagaimana dengan cara bagaimanan Tergugat III turut mendukung dan mendorong penutupan jalan Jati Baru Raya?" tulis kuasa hukum Menteri Perhubungan.

Rahmat Aminudin, kuasa hukum penggugat dari PAKUBUMI, belum mau mengomentari eksepsi para tergugat. Menurutnya, tim kuasa hukum akan mengkaji jawaban tergugat terlebih dulu sebelum menyajikan pembuktian dalam sidang agenda replik yang akan digelar Rabu, 6 Juni 2018 mendatang.

"Buat saya sih, mereka bisa jawab haknya dia apa aja, terserah lah. Kita akan sajikan pembuktian," ujar Rahmat terkait materi eksepsi sidang gugatan penutupan Jalan Jatibaru Raya kali ini.

Sumur : Sederet Alasan DKI Tolak Gugatan Penutupan Jalan Jatibaru Raya

Kirain udah kelar, masih bermasalah toh..
0
973
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.