Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tgl.12.12.12Avatar border
TS
tgl.12.12.12
Gaji BPIP Dibandingkan dengan Malaysia, Sri Mulyani Tak Terima
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani tak terima jika hak keuangan yang didapat oleh pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) dibandingkan dengan kebijakan Malaysia yang memotong gaji menteri. Menurut dia, kebijakan dan kondisi di kedua negara tidak bisa disamakan.

"Ya setiap negara punya politik ekonomi sosial yang berbeda," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Sri Mulyani mengatakan, Malaysia saat ini sedang mengahadapi situasi dramatis dalam konteks mereka mengelola politik, ekonomi, dan sosialnya. Oleh karena itu, mereka memotong gaji menterinya untuk membantu mengurangi hutang.

Sebab, hutang di negeri Jiran sudah menyentuh 1 triliun ringgit atau sekitar Rp 3.500 triliun. Utang tersebut mencapai sekitar 65 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara.

Sementara itu, utang Indonesia Rp 4.180 triliun hingga akhir April 2018 masih berada di posisi aman. Sebab, rasio utang terhadap PDB masih sekitar 29 persen.

"Jadi setiap negara memiliki keputusan mengenai kebijakan yang dianggap sesuai konteks politik, ekonomi yang mereka hadapi," kata dia.

Sri Mulyani pun memastikan, hak keuangan pengarah BPIP yang mencapai lebih dari Rp 100 Juta per bulannya sudah berdasarkan kajian. Menurut dia, BPIP mempunyai beban kerja dan aktivitas cukup banyak sehingga membutuhkan dana operasional yang tinggi.

Hak keuangan pimpinan BPIP ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu. Dengan Perpres itu, maka Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 112.548.000 per bulan. Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

https://nasional.kompas.com/read/201...ani-tak-terima

menteri tukang pajak berang membela junjungannya.

tahun depan pajak menggila

emoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Ugaemoticon-Leh Uga
0
1.4K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.