Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azizm795Avatar border
TS
azizm795
Kasus Korupsi di Sekeliling Wali Kota Makassar nonaktif Pomanto
Danny Pomanto kembali maju menjadi calon wali kota Makassar periode kedua. Menjelang itu, dugaan korupsi berjamaah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar bermunculan.
Baca juga : Joko Widodo akan Diperiksa, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bengkalis
Minggu (13/5/2018) siang di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar, calon petahana Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau yang biasa dikenal Danny Pomanto, tampak sumringah di hadapan awak media. Gugatannya terhadap Surat Keputusan No. 64 tahun 2018 Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan. Dengan begitu, Danny dan pasangannya, Indira Mulyasari Paramastuti, punya kans untuk kembali maju dalam Pilkada Kota Makassar dari jalur independen.
Pada April lalu, Pasangan Calon (Paslon) Danny-Indira terdiskualifikasi menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Makassar. Dalam perkara No. 250K/TUN/Pilkada/2018, MA semakin mempertegas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, bahwa KPU kurang cermat dalam menetapkan Paslon Danny-Indira. KPU dinilai tidak mempertimbangkan kewenangan Danny sebagai petahana yang akan kembali mencalonkan diri kembali.
Baca juga : Proses Penyidikan Kasus Korupsi Kepala BKKBN Jalan Terus
Kuasa hukum Danny Pomanto, Adnan Buyung Aziz, menuturkan, perkara tersebut bermula ketika KPU Makassar menetapkan Danny-Indira menjadi salah satu peserta Pilkada pada Senin (12/2/2018). Paslon Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, sebagai satu-satunya pesaing Danny-Indria, mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu Makassar. Mereka menduga ada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terkait program bagi-bagi smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan pegawai honorer di lingkungan kota Makassar, enam bulan menjelang penetapan diri menjadi Paslon.
Pelaporan tersebut gagal di tingkat Panwaslu, sehingga gugatan dilanjutkan ke PTTUN Makassar. Di pengadilan tinggi itulah, Paslon Danny-Indria didiskualifikasi. KPU Makassar lalu mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak oleh majelis hakim yang beranggotakan hakim Supandi, Yoodi Martono, dan Is Sudaryono. Karenanya, KPU Makassar mengeluarkan SK No.64, yang menetapkan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi sebagai calon tunggal.
“Jadi kalau ada orang yang mengatakan, kok putusan MA bisa dikalahkan? Bukan putusan MA yang dipersoalkan, tapi adalah eksekusi dari putusan MA,” kata Adnan kepada law-justice.co, Senin (14/5/2018).
Dengan begitu, Adnan merasa tidak ada yang salah dengan langkah hukum tersebut. Pasalnya, hanya Bawaslu yang berhak membatalkan SK KPU. Dalam putusannya, Bawaslu Makassar tampak mengembalikan lagi persoalan tersebut kepada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun 2016 yang telah diputus tidak terbukti. Putusan PTTUN Makassar dinilai ganjil karena mendiskualifikasi Paslon yang merupakan wewenang KPU dan Bawaslu.
“Dalam perkara di PTTUN hingga ke MA, kami sama sekali tidak dilibatkan. Yang terlibat adalah KPU dan Paslon No 1 (Munafri-Rachmatika). Mereka yang berselisih, mengapa kami yang kena?” ujar Adnan.
Dengan begitu, Adnan merasa Danny Pomanto sebagai pihak ketiga yang dirugikan karena perselisihan antara KPU dan Paslon Munafri-Rachmatika. Mereka kemudian menggunakan hak rehabilitasi diri dengan menggugat SK No. 64 dari KPU ke Bawaslu.
“KPU tidak bisa lagi mengacu pada putusan MA, karena putusan MA sudah dieksekusi dengan keluarnya SK No. 64,” tegas Adnan, menyikapi sikap kuasa hukum KPU Marhumah Madjid, yang masih mempertimbangkan akan menjalankan perintah Bawaslu, atau tetap mempertahankan putusan MA.
Terjerat Hukum
Selain kasus gugatan di PTTUN dan MA, Danny Pomanto juga nyaris gagal melaju menjadi calon wali kota Makassar. Di ranah politik, pria 54 tahun bahkan tidak mendapat dukungan dari satupun partai pendukung sehingga harus maju melalui calon perseorangan.
Sementara Paslon Munafri-Rachmatika didukung oleh 10 partai politik. Munafri, yang juga menantu mantan Wakil Ketua MPR RI Aksa Mahmud (adik ipar Wakil Presiden Jusuf Kalla), mendapat dukungan dari Partai Golkar, Nasdem, PDIP, Gerindra, PPP, PKB, PKS, PBB, dan PKPI. Itu setara dengan 99 persen kursi DPRD Makassar.
Bukan hanya itu, Adnan merasa bahwa Danny Pomanto juga diserang dengan berbagai isu korupsi di lingkungan Pemkot Makassar. Sejak kembali mencalonkan diri, Danny erat dikait-kaitkan dengan tiga kasus korupsi yang kini ditangani oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Ketiga kasus itu adalah korupsi proyek Sanggar Seni Gorong-gorong, penanaman pohon Ketapang Kencana, dan pengadaan fiktif alat tulis kantor (ATK).
Dugaan keterlibatan Danny Pomanto terendus publik ketika pada Selasa (2/1/2018), ia dipanggil oleh Polda Sulawesi Selatan untuk diperiksa mengenai kasus korupsi proyek Sanggar Seni Lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 
Danny diperiksa terkait dugaan penggelembungan anggaran tahun 2016 untuk proyek bernilai Rp 1,25 miliar. Dalam pengadaan anggaran, ada penyederhanaan proses dan lelang, yang seharusnya dilakukan secara bertahap pada Maret-November 2016 dalam lima kegiatan, dilakukan dalam pengadaan (penunjukkan) secara langsung sebanyak empat kali. Proses lelang tersebut dinilai ganjil karena hanya dilakukan secara sederhana satu kegiatan.
Dari jumlah proyek, yang terealisasikan hanya Rp975 juta. Sehingga ada dana Rp50 juta yang menjadi selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kerugian uang negara ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Makassar, Abdul Gani Sirman dan kepala bidang UKM Dinas Koperasi Kota Makassar Enra Efni. Dalam kasus itu, Gani Sirman bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Enra Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keesokan harinya, Rabu (3/1/2018), Danny kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus berbeda, yakni Proyek Ketapang Kencana. Ini adalah proyek pengadaan 7.000 bibit pohon ketapang kencana yang diadakan oleh dinas Lingkungan Hidup Pemkot Makassar tahun anggara 2016. Pagu anggarannya Rp6,918 miliar, sementara yang terealisasi hanya Rp5,27miliar. Dalam korupsi itu, diduga telah terjadi mark-up harga pohon, sehingga dana yang diperlukan untuk penanaman 7.000 pohon ketapang seharusnya tidak sampai menelan biaya Rp5 miliar.  
Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni  pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Makassar Abdul Gani Sirman, Kabid Penghijauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Budi Susilo, seorang petugas honorer Pemkot Makassar Buyung Haris, serta pensiunan Pegawai Negeri Sipil Abu Bakar Muhajji.
Tidak lama berselang, Polda Sulsel menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Erwin Syafruddin atau dikenal Erwin Hayya sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Erwin juga terjerat kasus korupsi pengadaan fiktif Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan-minum Pemkot Makassar. Erwin diduga telah melakukan order fiktif yang merugikan keuangan negara Rp300 juta.
Tim Tipikor Polda Sulsel juga tengah memeriksa barang bukti lainnya berupa uang tunai bernilai Rp 700 juta. Pada Jumat (9/2/2018), Danny dijadwalkan untuk kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Erwin. Tapi Danny mangkir dari pemeriksaan Polda karena sedang berada di Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Dalam Negeri guna membahas posisi Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Makassar yang lowong setelah Gani Sirman menjadi tersangka.
Terhadap tiga kasus korupsi berjamaah itu, Polda Sulsel bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membantu gelar perkara dan mensupervisi pada 3 April 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, tim Koordinasi dan Supervisi KPK memberikan masukan kepada penyidik Polda Sulsel untuk menangani ketiga kasus tersebut.
“KPK juga memfasilitasi beberapa ahli teknis untuk melengkapi berkas perkara, termasuk untuk menghitung jumlah kerugian negara,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018) dilansir dari Antara.
Dikonfirmasi oleh law-justice.co pada Senin (14/5/2018), Kadiv Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, gelar perkara tiga kasus tersebut sudah selesai.
“Sebentar lagi paling P21 (dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana korupsi). Tiga kasus itu sudah tuntas semua,” ujarnya.
Ia menegaskan, sampai hari ini tidak ditemukan adanya tersangka baru. Termasuk Danny Pomanto yang diperiksa dua kali dan mangkir sekali.
Tersangka Bernyanyi
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, mantan Plt Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Makassar Abd Gani Sirman melakukan konferensi pers di sebuah rumah makan di Jalan Hertasning, Makassar, Minggu (15/4/2018). Gani menyampaikan pembelaan di depan awak media tentang kasus yang menjeratnya.


Kuitansi harga pohon bibit ketapang kencana dan putusan DPRD Makassar tentang anggaran proyek ketapang kencana (sumber: KP-GRD).
Mengutip Tribunmakassar.com, Gani menuturkan, ia tidak tahu menahu tentang proyek pengadaan bibit pohon ketapang kencana, karena hanya melanjutkan program yang sudah dirancang oleh pendahulunya, Aziz Hasan dan mendiang Syahruddin.
Aziz adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan pertama, yang kemudian dimutasi menjadi Kepala BPBD Makassar pada pertengahan 2016. Posisinya lalu digantikan oleh Syahruddin. Namun Syaruddin meninggal dunia karena serangan jantung pada Juli 2017. Sebagai Asisten II, Gani ditunjuk untuk menjadi Plt.
“Kasus ini bermula pada 2015. Saat itu, Aziz Hasan telah merancang proyek tersebut hingga mulai ditenderkan pada 2016. Ketika ditangani saya, sudah masuk lelang tahap kedua dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Aziz Hasan,” ujar Gani.
Selain itu, Gani juga mengungkapkan bahwa ada komitmen fee proyek sebesar 30 persen yang harus disetorkan kepada Walikota Makassar. Komitmen fee 30 persen itu disetorkan melalui Kepala BPKAD Erwin Haiyya. Komitmen itu disetorkan oleh Bendahara keuangan Hasrullah Tappu ke BPKAD.
Gani mengaku sudah menjelaskan hal tersebut kepada penyidik Tipikor Polda Sulsel. Namun Kadiv Humas Polda Sulsel Kombes Dickky Sondani membantah bahwa Gani pernah memberikan keterangan terkait fee 30 persen saat diperiksa sebagai saksi. Namun pihaknya sudah mempelajari pernyataan Gani itu.
“Soal fee 30 persen belum ada alat bukti yang kuat. Jadi (Danny Pomanto) belum bisa dijadikan sebagai tersangka. Buktinya enggak kuat,” kata Dicky.
Danny Pomanto berkali-kali membantah tudingan Gani Sirman. Ia bahkan sampai melaporkan Gani ke Polrestabes Makassar dengan No. 890/4/2018/PoldaSulsel/PolretabesMakassar, pada Senin (16/4/2018).
Kuasa hukum Danny, Adnan Buyung, memastikan, kliennya tidak pernah menerima sejumlah uang dari pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar.
“Tidak ada perintah untuk melakukan pemotongan dana program sebesar 30 persen. Kalau dipotong 30 persen proses pembangunan tidak akan jalan, karena itu cukup besar,” ucapnya.
Kalaupun ada pemotongan, lanjut Adnan, yang harus dimintai keterangan terlebih dahulu adalah orang-orang yang menyalurkan uang tersebut. Seperti dikatakan, Gani, penyetoran dilakukan oleh bendahara kepada kepala BPKAD Erwin Haiyya.
“Kalau pak Gani mendengar dari anak buahnya, anak buahnya itu yang harus diperiksa apakah benar sampai atau tidak ke pak wali kota. Itu kalau mau menelusuri alur. Jangan sampai orang ini menjual namanya pak Danny,” ujar Adnan.
Berlanjut ke KPK
Nyanyian Gani Sirman soal komitmen fee 30 persen berbuntut panjang. Merasa tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat di Makassar bernama Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/4/2018).
Koordinator KP-GRD Andi Etus Mattumi mengatakan, pihaknya ingin agar kasus korupsi di lingkungan Pemkot Makassar diambil alih oleh KPK. Ia mengungkapkan, tidak masuk akal jika rentetan korupsi  tersebut hanya melibatkan pejabat setingkat SKPD. 
 

Sumber: www.law-justice.co

0
680
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.