Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

prioutomo31Avatar border
TS
prioutomo31
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Basuki Hadimuljono


Jakarta  -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawal ulang pemeriksaan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, karena hari ini tidak bisa memenuhi panggilan.
"Untuk saksi Menteri PUPR akan dijadwalkan ulang Senin depan. Karena yang bersangkutan ada tugas luar kota hari ini," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, jumat (11/5).

Penyidik hari ini memanggil Basuki untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau gratifikasi terkait proyek pengadaan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) tahun anggaran 2016.

"Masuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, saksi untuk tersangka RE [Rudi Erawan], Bupati Halmahera Timur]," kata Febri.

Sementara itu, penyidik hari ini memeriksa Rudi Erawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan jalan pada Kementerian (PUPR) tahun anggaran 2016.

KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan, sebagai tersangka karena orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI)-Perjuangan itu diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 6,3 milyar.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan jabatan dan kewenangannya sebagai bupati. KPK menyangka Rudi Erawan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam rangkaian kasus proyek pada Kemen-PUPR ini, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka yakni Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir; mantan Anggota DPR‎ RI, Damayanti Wisnu Putranti; serta dua ibu rumah tangga atau swasta masing-masing Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.

Selanjutnya, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng, serta empat Anggota DPR RI masing-masing Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Yudi Widiana Adia.

Para tersangka itu mayoritas sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Satu yang masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta adalah perkara tersangka Yudi Widiana Adia yang hari ini kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana Chairul Huda.

0
2.1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.