Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

11ragaAvatar border
TS
11raga
Status Badan Hukum HTI Dicabut, Ini Reaksi yang Terjadi.


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut TahrirIndonesia (HTI) atas Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.

"Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN Tri Cahya Indra Permana di Cakung, Jakarta Timur, 7 Mei 2018.

Majelis hakim menilai, SK Menkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur. Surat keputusan itu juga tidak bertentangan dengan hal-hal yang ditudingkan dalam gugatan HTI.

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto menegaskan, pihaknya tak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut badan hukum ormas tersebut.

"Kami menolak putusan hakim PTUN tersebut," ujar Ismail dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).


Menurut dia, pemerintah tidak memiliki dasar yang jelas dengan mencabut badan hukum HTI.

"Seluruh yang dikatakan oleh pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara objektif di pengadilan," kata Ismail.



Dia menegaskan, penilaian pemerintah tentang HTI menyimpang dari Pancasila adalah tidak benar. HTI, lanjut dia, tidak sejalan dengan pemerintah juga tidak benar. Majelis Hakim PTUN, lanjut dia, tidak bisa membuktikan kebenaran terkait hal-hal tersebut.



Oleh karena itu, pihak HTI akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan PTUN tersebut.


"HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding," kata Ismail.
(liputan 6)

Berkenaan dengan hal tersebut, Pada acara Mata Najwa (9/5/2018), Ismail Yusanto juga mengatakan bahwa keputusan pemerintah adalah sebuah kezaliman.

"Sejak awal kami menilai keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman," kata Ismail.

lain dari Ismail, Achmad Budi Prayoga selaku Kuasa Hukum Pemerintah mengatakan bahwa putusan hakim sudah dibacakan. Sudah memberikan hak kepada "eks HTI" untuk membuktikan dalil-dalilnya.

Berkenaan dengan HTI, permasalahan sesungguhnya ada pada keyakinan HTI bahwa khilafah harus tegak. Namun menurut ketua umum PPP, Romahurmuzy, khilafah bukan sesuatu yang menjadi kewajiban umat islam untuk menegakkannya. Khilafah hanya akan berlangsung selama 30 tahun saja. Dan kemudian adalah kerajaan-kerajaan sesudahnya. Secara tinjauan teologi bukan bagian dari akidah.

"17 negara sudah melarang Hizbut Tahrir eksis di negaranya." tegas Romahurmuzy pada acara Mata Najwa (9/5/2018).

Menanggapi hal tersebut, Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum HTI menegaskan bahwa tidak ada fakta bahwa HTI terlibat dalam makar atau hal-hal yang mengganggu ketertiban.

"Itu hanya wacana-wacana saja. Pemerintah harus berdialog dengan HTI" tambah Yusril.

Berkenaan dengan hal tersebut, Komandan Banser Nasional mengatakan bahwa "kenyataannya, setiap kegiatan HTI selalu mengajak atau ada seruan untuk membangun khilafah".
(Mata Najwa)


Spoiler for sumur:

[url=[youtube]q_TE6TS08oA[/youtube]][/url]
Diubah oleh 11raga 10-05-2018 13:20
0
2.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.