TS
kumparan
Libur Lebaran 11 Hari, yang Swasta Jangan 'Ge-eR' Dulu
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menegaskan, cuti bersama Lebaran 2018 tetap 7 hari sehingga total libur Lebaran tahun ini selama 11 hari. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang telah diteken pada 18 April 2018 lalu.
Sebelumnya sempat ada ketidakpastian soal libur ini, karena ada keberatan dari kalangan pengusaha yang menilai waktu libur ini terlalu lama. Tapi buat kamu pegawai swasta, jangan dulu buru-buru happy dan ke-geer-an bakal serta-merta mendapatkan libur sepanjang itu.
Dalam keterangan pers di kantornya, Senin (7/4), Puan menjelaskan, aturan cuti bersama dan libur Lebaran tersebut berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Untuk swasta itu merupakan bagian dari cuti tahunan yang bersifat fakultatif, pengaturannya tergantung kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," katanya.
Sumber : https://kumparan.com/@kumparanbisnis...gan-ge-er-dulu
---
Kumpulan Berita Terkait :
- Libur Lebaran 11 Hari, yang Swasta Jangan 'Ge-eR' Dulu
- Libur Lebaran Sektor Swasta Berdasar Kesepakatan Pekerja-Pengusaha
- Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kurangi PNS Mudik dengan Sepeda Motor
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
610
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kumparan
8.6KThread•1.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya