Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Kumparan
  • Kasus Briptu Nova, Hukum Wanita Tak Hadiri Ijab Kabul Pernikahan

kumparanAvatar border
TS
MOD
kumparan
Kasus Briptu Nova, Hukum Wanita Tak Hadiri Ijab Kabul Pernikahan
Kasus Briptu Nova, Hukum Wanita Tak Hadiri Ijab Kabul Pernikahan

Briptu Nova Chairul Jannah tidak bisa menghadiri akad pernikahannya sendiri lantaran tengah dalam ujian kepolisian di Cikeas. Akhirnya, dia hanya bisa menyaksikan ijab kabul antara calon suami dan wali nikahnya di Kalimantan melalui ponsel.

Pertanyaan kemudian muncul, apakah sah akad nikah tanpa dihadiri langsung oleh calon pengantin wanita? Menurut Majelis Ulama Indonesia, pernikahan Briptu Nova sah secara hukum Islam.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid, mengatakan syarat ijab kabul dalam kasus Briptu Nova telah terpenuhi sehingga pernikahan tersebut sah. Di antara syarat sahnya ijab kabul ada adanya calon pengantin pria, wali yang menikahkan, dua orang saksi, dan mahar.

"Yang penting ada walinya, jika tidak ada, maka diwakili oleh yang sedarah. Pernikahan itu sah, karena kedua mempelai ada. 'Ada' itu, pengantin wanita tidak harus berada di tempat ijab kabul," kata Zainut kepada kumparan, Minggu (29/4).

Namun berbeda jika yang terjadi sebaliknya, pengantin pria tidak ada di lokasi ijab kabul. Ada beberapa kasus yang demikian, ijab kabul dilakukan lewat telepon atau video call. 

Menurut Zainut, jika calon mempelai pria tidak bisa hadir pada acara ijab kabul, maka dia bisa diwakilkan oleh keluarganya dalam proses akad tersebut, tentu saja harus dengan persetujuan calon pengantin.

"Saat ijab kabul, ada yang mengatakan harus berjabat tangan. Itu salah satu bentuknya. Biasanya jika mempelai pria tidak ada di tempat, maka bisa diwakilkan," kata Zainut lagi.

Mengutip situs tanya jawab keislaman, Konsultasi Syariah, pengantin wanita justru seharusnya tidak berada bersama pengantin pria ketika akad berlangsung. Ketika ijab kabul, mempelai wanita seharusnya berada di belakang tabir, bukan berdampingan dengan calon mempelai pria karena keduanya belum sah menikah.  

"Hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majelis akad nikah. Karena umumnya majelis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita," tulis sebuah artikel di situs tersebut.

Nova kepada kumparan juga mengaku telah mencari-cari dalil soal dibolehkannya akad tanpa dia hadiri secara langsung. Dia pun meyakinkan suaminya, Briptu Andik Rianto, anggota Kesatuan Polda Kalimantan Barat, dengan memperlihatkan ayat Al-Quran.

"Suami awalnya bingung, saya cari-cari ayat Al-Quran ada tidak larangannya, saya kirim artikel ayat-ayat Al-Quran itu ke suami. Akhirnya, dia mendukung penuh," ucap wanita 26 tahun ini. 



Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/k...bul-pernikahan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kasus Briptu Nova, Hukum Wanita Tak Hadiri Ijab Kabul Pernikahan Kasus Briptu Nova, Hukum Wanita Tak Hadiri Ijab Kabul Pernikahan

- Kasus Briptu Nova, Hukum Wanita Tak Hadiri Ijab Kabul Pernikahan Jelang May Day, Konfederasi Pekerja RI Sampaikan 5 Maklumat ke Jokowi

- Kasus Briptu Nova, Hukum Wanita Tak Hadiri Ijab Kabul Pernikahan Sekjen PDIP soal Sekber Gerindra-PKS- PAN: Di Pilkada Saja Tak Kompak

sayaanakhilangAvatar border
milktoasthoneyAvatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan 6 lainnya memberi reputasi
7
17.8K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kumparan
KumparanKASKUS Official
8.6KThread1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.