Quote:
JAKARTA, iNews.id - Masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia bukan kesalahan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Persoalan tersebut merupakan buah perjanjian internasional era Orde Baru (Orba) tahun 1997 dan 1999 untuk tunduk kepada pasar bebas tenaga kerja.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mengatakan, dalam persoalan ini Pemerintahan Jokowi sebagai korban yang harus tunduk kepada perjanjian internasional. Indonesia akan diembargo negara lain jika melanggar perjanjian tersebut.
"Artinya situasi hari ini tidak berdiri sendiri. Itu adalah bom waktu yang ditinggalkan Soeharto dan Orde Baru," ujar Adian dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Dia menuding ada tokoh politik yang sengaja memanipulasi sejarah dengan membangun opini banyaknya TKA karena kesalahan Pemerintahan Jokowi. Sebaliknya, Pemerintahan Jokowi sekarang berupaya memperlambat gerak masuknya TKA di Indonesia.
"Perpres yang dibuat Jokowi kemarin adalah upaya memperlambat ruang gerak menuju pasar bebas, termasuk pasar bebas tenaga kerja tahun 2020 nanti," ucapnya.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam Perpres ini, prosedur perizinan jauh lebih mudah dan pasti karena si pemberi izin diberi batas waktu tertentu.
"Karena di saat prosedur itu njelimet, prosesnya berbulan-bulan di situlah terbuka peluang untuk para oknum-oknum mengupayakan pungli dan pemerasan. Akan banyak abu-abu atau liku-liku yang membuka ruang untuk oknum bermain," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, Jakarta, Senin, 23 April 2018.
https://www.inews.id/news/read/104989/politikus-pdip-salahkan-soeharto-soal-tka-di-indonesia
Memperlambat masuk TKA tapi dengan perpres yg mengatur kemudahan masuknya TKA, contoh iq 200 ya begini