• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • 3 Hal Penting Yang Perlu Di Ketahui Seputar Tenaga Kerja Asing Dalam Perpres 2018

arbibAvatar border
TS
arbib
3 Hal Penting Yang Perlu Di Ketahui Seputar Tenaga Kerja Asing Dalam Perpres 2018
Persoalan tenaga kerja asing, masih menjadi berita hangat beberapa media berita nasional. Adanya temuan ombudsman yang di muat berita sekarang sudah di tindak lanjuti oleh dinas dan instansi terkait. Bila memang ada pelanggaran, ya mestinya harus di tindak dengan tegas.

Terlepas dari ada tidaknya pelanggaran aturan yang ada, mari kita simak ketiga hal berikut ini sekedar menambah pengetahuan dan bahan pembanding pemikiran saja.

1. Tenaga ahli
Quote:

Tenaga kerja asing yang masuk kedalam negeri dan bekerja di NKRI haruslah merupakan tenaga ahli. Tenaga kerja kasar yang bisa di peroleh dari tenaga kerja lokal tetap tidak di perbolehkan. Kemudahan seputar tenaga kerja asing hanya sebatas sebagai kemudahan birokrasi. Pemangkasan dan percepatan perolehan ijin kerja.

Proses yang di sederhanakan menyoal perijinan ini guna mengurangi terjadinya pungli. Seluk beluk birokrasi yang rumit serta menelan waktu dan memakan biaya dalam kepengurusan nya kini di permudah. Hal ini tentu akan mengurangi penghasilan oknum yang terbiasa bermain dalam soal perijinan tentunya. Oleh karena itu, ini menjadi salah satu kemungkinan banyaknya pemelintiran informasi soal tersebut. Pendapat TS.

2. Tenaga pendamping
Quote:

Setiap tenaga ahli yang berasal dari tenaga kerja asing harus di dampingi oleh tenaga kerja pendampingyang berasal dari dalam negeri. Itu sudah ketentuannya, kecuali pemilik perusahaan dan dewan komisaris perusahaan investasi tersebut, mungkin ketentuan tersebut tidak diberlakukan.

Pada poin kedua ini artinya, semakin banyak tenaga kerja asing yang di pekerjakan di dalam negeri oleh para investor dari luar negeri, tentu berbanding seimbang terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Sayangnya, isu yang di hembuskan hanya banyaknya jumlah tenaga kerja asing yang masuk. Dan jelas sekali ini terlihat bertujuan menarik simpati sebanyak mungkin anak muda, khususnya yang masih memiliki pemikiran labil dan belum punya pekerjaan tetap.

Setiap perusahaan, dalam mengerjakan suatu proyek, biasanya sekaligus menyertakan tenaga kerja yang terpercaya dari perusahaan tersebut. Apalagi untuk posisi vital dan berdampak pada kualitas hasil pekerjaan perusahaan tersebut.

Kita ambil contoh, perusahaan Wika yang merupakan perusahaan BUMN, mengerjakan proyek pembangunan perumahan di Aljazair misalnya. PT Wika turut pula mengirimkan 1.500 tenaga kerjanya ke sana sebagai suatu kesepakatan paket proyek yang telah di sepakati. Jadi wajar saja bila perusahaan dari luar negeri, memberlakukan hal serupa. Dan rasanya hampir semua perusahaan yang berskala internasional dalam mengerjakan proyek lintas negara melakukan kebijakan serupa itu.

Nah, di Indonesia, dalam Perpres no 20 tahun 2018, tenaga kerja asing di wajibkan menyerap tenaga kerja lokal sebagai salah satu ketentuan kebijakan kemudahan investasi dalam negeri. Lalu apa ruginya?,. Sampai ada yang menggalang dukungan untuk pansus hak angket. Dan dukungan pun tak mendapat suara cukup. Akhirnya komisi IX DPR RI, sepakat tak perlu ada pansus hak angket, menyoal pepres TKA tersebut. Di kutip dari berita.

3. Kemudahan investasi
Quote:

Tujuan Perpres 20/2018 merupakan upaya untuk menarik minat para investor dari luar negeri untuk menggarap berbagai proyek yang di canangkan pemerintah. Sebelumnya, banyak perusahaan luar negeri yang hendak berinvestasi mundur dan beralih ke negara lain, salah satu persoalannya adalah berlikunya soal birokrasi, dalam soal pengurusan ijin kerja tenaga kerja asing.

Praktek pungli yang masih belum bisa di bersihkan dari kita, kini di persulit dengan kemudahan pengurusan tersebut. Pengurusan ijin dan pembayaran biaya yang di kenakan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia sekarang harus di setorkan langsung ke kas negara melalui bank yang di tunjuk atau di tetapkan pemerintah. Nah disini memang sedikit menyakitkan bagi oknum yang biasa mendapat uang mudah dari kesulitan pengurusan ijin kerja selama ini.

Dalam 1000 tenaga kerja, di negeri kita, hanya ada 1 yang di perkirakan tenaga kerja asing. Sedangkan 999 orang lainnya merupakan tenaga kerja lokal. Jadi apa yang kita harus ributkan.?... (Data berita)

Nah, sementara ini demikian ulasan pandangan singkat TS, tentang inti persoalan perpres 20 2018 yang rame di beritakan dalam beberapa kali ini.

Catatan tambahan :

Quote:

* Pandangan kita mengenai tenaga kerja ahli dan tenaga kerja kasar, mesti di perluas bukan di persempit. Ada yang bilang, pak katanya tenaga kerja ahli, tapi kok kerjanya megang pacul sama ngaduk semen,?.. lha , emang tenaga kerja ahli itu cuma orang yang kerjanya duduk duduk manis, turun kelapangan peta-petenteng, tunjuk sana tunjuk sini doang. Tukang ngaduk semen juga harus ahlinya gan. Coba aja kita yang ga ngerti formula adukan semen, di suruh ngaduk, dan bikin tembok, tentu,,, hasilnya akan hancur lebur.
Quote:

* Setiap pekerjaan apapun itu jenisnya, masing masing memerlukan keahlian dan teknik yang berbeda-beda. Masuknya tenaga kerja asing dengan ketentuan harus didampingi tenaga kerja lokal, ini harus di manfaatkan. Contoh kalo tenaga kerja lokal ngaduk semen nya cuma di pacul pacul doang, sementara tenaga kerja asing memiliki rumus mengaduk semen dengan takaran ayunan sekian, enjotan cangkulnya harus sekian, jumlah hentakan paculnya dalam setiap adukan harus sekian dll, itu yang harus di serap oleh tenaga kerja lokal. Jika teknik kerja tenaga kerja asing bisa di kopi oleh tenaga kerja pendamping, maka tujuan perpres 2018 yang alih teknologi merupakan salah satu tujuan nya, bisa berhasil.
Quote:

* Semua pekerjaan diperlukan teknik yang tepat. Jika teknik kita belum bagus maka ayo pelajari teknik yang bagus. Bang Sandiaga Uno aja bilang, genjot becak aja harus ada tekniknya. Jadi benerkan,,, semuanya perlu keahlian khusus, dan ilmu sesuai dengan bidangnya masing masing
emoticon-Cek PM

* Persoalan pelanggaran hukum yang di temukan semoga bisa di selesaikan oleh lembaga terkait. Dan semoga para wakil rakyat kita terus eksis melaksanakan tugas-tugas nya. Serta bila kita menemukan adanya kecurigaan pelanggaran aturan, laporkan kepada pihak yang berwenang.


Sekian
Diubah oleh arbib 27-04-2018 08:48
0
12.5K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.