Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azizm795Avatar border
TS
azizm795
Membongkar Kasus Korupsi Baru Rp 178 M di PT Pertamina EP Cepu ADK
Di saat induk perusahaannya PT Pertamina sedang disorot publik akibat pergantian mendadak 5 orang Direksinya yang baru menjabat setahun termasuk Dirutnya, Elia Manik, penyidik Tipikor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim ) Mabes Polri justru membongkar perkara baru korupsi di anak perusahaan PT Pertamina, yakni PT Pertamina EP Cepu (PEPC) blok Alas Dara Kemuning (ADK).
Kasus ini sebenarnya sudah resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 16 Januari 2016 melalui nomor LP/68/I/2016. Setelah itu penanganan kasusnya mandeg 2 tahun lebih di Bareskrim dan baru sekarang dikembangkan lagi. Kasus ini berawal saat PT Pertamina EP Cepu ADK yang baru berdiri tahun 2013, menggelar lelang pada tahun 2014 untuk pekerjaan mengebor sumur minyak di Lapangan Alas Dara dan Lapangan Kemuning dengan nama pekerjaan Manajemen Proyek Pengeboran Terpadu (MPPT). Nilai proyek pengeboran mencapai sekitar Rp 408 miliar (34.356.621 US$).
Dalam perkara ini, Penyidik Polri mencermati adanya rekayasa lelang saat anak perusahaan Pertamina itu memenangkan perusahaan pengeboran PT Alam Bersemi Sentosa untuk mengeksplorasi sumur minyak di blok Alas Dara Kemuning, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pengaturan pemenang dilakukan lewat modus lelang secara terbatas dan tidak diumumkan terbuka kepada publik.
Modus rekayasa lelang terbatas dengan tujuan untuk memenangkan perusahaan tertentu yang sudah diatur sejak awal. Ikut juga direkayasa perusahaan pendamping agar kemenangan PT Alam menjadi lengkap. Panitia lelang ikut terlibat berkoordinasi dengan penyedia jasa tertentu, sebelum lelang dilakukan dengan menyusun kebutuhan alat dan barang untuk pengeboran.  
Dari berkas dan data yang diterima redaksi Law-Justice.co, diketahui adanya keterlibatan Direktur  PT Pertamina EP Cepu 2014-2015, Perry Widyananda. Sebab sebagai Direktur, Perry telah memenangkan PT Alam Bersemi dalam lelang tersebut. Caranya Perry menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lelang yang jelas melanggar aturan lelang dan terjadi selisih kemahalan penetapan harga yang sangat besar.
Akibat perbuatannya itu, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Perry sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari hitungan penyidik, perbuatan Perry telah merugikan keuangan negara senilai Rp 178.428.496.781 atau US$ 13.170.098,67. Bareskrim masih menunggu audit dari BPK untuk memastikan besaran kerugian negara dalam kasus ini.
Pengeboran oleh PT Alam di blok ADK dilakukan selama 2015 hingga 2017. Hasilnya, menurut Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi per Januari 2018, dua sumur minyak di blok Alas Dara Kemuning memiliki potensi cadangan masing-masing sebesar 12,5 juta barel setara minyak (million barrels of oil equivalent/MMBOE), dan 23,2 miliar kaki kubik gas (BCFG).
Blok ADK sendiri adalah lapangan migas lama yang tak dikembangkan Exxon Mobil Cepu Limited sehingga diambil alih Pertamina dan selama proses pengeboran ulang (re-entry) di blok sumur eksplorasi NGU-1X oleh PT Alam Bersemi, semburan minyaknya sering menimpa lahan sawah warga di Blora.
Kegiatan Pengeboran Eksplorasi Sumur NGU-1X ini bertujuan untuk membuktikan keberadaan Hidrokarbon pada formasi Tawun dan Tuban, dengan target kedalaman 2.000 m KB. Estimasi durasi Pengeboran adalah 66 hari yang terdiri dari 28 hari pengeboran dan 38 hari Completion dan Testing.
Padahal sebenarnya PT Pertamina PEPC ADK bisa menggandeng perusahaan milik Pertamina juga yakni, PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI) dalam melaksanakan pemboran sumur NGU-1X. Anehnya selaku Direktur, Perry justru menunjuk PT Alam, swasta murni untuk mengerjakannya. Hal ini jelas melanggar aturan dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam melakukan kontrak dengan pihak ketiga, harus sesuai dengan mekanisme PTK 007 sebagai pedoman pengadaan barang dan jasa industri Hulu Migas.
Pengembangan Kasus
Untuk mengembangkan kasus ini menurut penyidik Tipikor Bareskrim, telah memeriksa saksi sebanyak 34 orang baik di kalangan PT Pertamina PEPC maupun di induk perusahaan PT Pertamina EP. Mereka antara lain; Komisaris Utama PT PEPC periode 2014 Andri Hidayat, Bagus S, Joko P, Dodi Jatnika, dan lain-lain. Selain itu juga disita sejumlah dokumen dan barang bukti aset yang bisa diamankan petugas. Penyidik juga sudah menggeledah rumah Perry Widyananda di perumahan Permata Puri I, Cimanggis Depok, Kamis (26/4).

Foto: Penyidik Tipikor Bareskrim Polri sedang menggeledah rumah Perry Widyananda (Ist)
Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Alam Bersemi di Wisma Lumbini, Tomang, Jakarta Barat dan sebuah rumah di Cengkareng, Jakarta Barat, tempat tinggal Direktur sekaligus pemilik PT Alam, Andy Rikie Lam. Dari kedua tempat ini petugas juga menyita barang bukti dan dokumen terkait kasus tersebut.
Dari pengembangan kasus ini menurut penyidik, sangat mungkin bertambah tersangka selain Perry. Sebab lelang ini kan dilakukan oleh panitia lelang yang mendapat mandat dari Direksi dan tentu juga Komisaris pasti diberitahu. “Tidak mungkin nilai kontrak bisnis hampir ½ triliun rupiah tidak diketahui Komisaris dan hanya Perry saja yang terlibat,’’ ujar penyidik Bareskrim Polri yang tidak mau disebutkan namanya kepada Law-Justice, di Jakarta, Kamis (26/4).
PT Alam Bersemi Sentosa adalah perusahaan pengeboran minyak skala menengah yang sejak tahun 1999 bermain dalam industri pengeboran minyak di Indonesia. Perusahaan ini dimiliki oleh Petroes Soetikno sebagai Komisaris dan Andy Rikie Lam sebagai Direktur. Perusahaan ini hanya mempunyai sekitar 20 orang karyawan dan memiliki gudang peralatan pengeboran di Cikande, Serang.
Saat mengelola staging area minyak dan melakukan pengeboran ulang di Blok Alas Dara Kemuning (ADK) sumur NGBU 04 yang terletak di Desa Nglobo, Jiken Blora, PT Alam sempat berkonflik dengan warga sebab banyak tanaman sawah warga setempat yang terkena limbah pengeboran dari drilling PT Alam. Konflik ini akhirnya selesai setelah warga mendapat ganti rugi dari PT Alam dan PT PEPC ADK.
Saat ini penyidik Tipikor Bareskrim Polri masih menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui dan menelusuri kemana saja aliran dana hasil korupsi ini mengalir. Karena ada indikasi dana hasil korupsi ini tidak hanya mengalir kepada Perry dan pemilik PT Alam saja namun juga ke beberapa oknum petinggi Pertamina dan anak perusahaannya.

Sumber: www.law-justice.co

0
4.1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.