Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

libsobAvatar border
TS
libsob
12 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Minta Ganti Rugi, Ada yang Rp 571 Juta
JAKARTA - Sebanyak 12 korban peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan Kampung Melayu, Jakarta Timur, mengajukan kompensasi biaya pengobatan mereka kepada negara.

Mereka mengajukan kompensasi tersebut dalam sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).

Khusus korban bom Thamrin, ada sembilan orang yang mengajukan kompensasi. Salah satunya yakni Laili Harlina, istri dari seorang pria yang meninggal karena menjadi korban ledakan bom Thamrin.

Baca juga : Luka yang Membekas pada Polisi Korban Ledakan Bom Kampung Melayu

Nilai kompensasi yang diajukan Laili lebih dari Rp 500 juta.

"Ini untuk bom Thamrin, suami saya meninggal dua hari setelah kejadian. (Nilai kompensasinya) Rp 571 juta," ujar Laili dalam persidangan.

Selain Laili, delapan orang lainnya yang mengajukan kompensasi adalah korban selamat yang saat itu terkena ledakan dan penembakan.

Maisi Sabadiah, Khairil Islami, Dwi Siti Romdoni, dan Frane adalah korban yang berada di gerai kopi Starbucks Sarinah, salah satu titik ledakan saat peristiwa teror.

Baca juga : Penyalur Dana Bom Thamrin Pernah Ikut Pelatihan Militer di Filipina

Jumlah kompensasi yang mereka ajukan beragam. Maisi misalnya, dia mengajukan kompensasi sebesar Rp 237 juta, namun yang tercatat di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sekitar Rp 41 juta.

Kemudian, ada pula Agus Kurnia dan Muhammad Nurman Permana yang menjadi korban ledakan di pos polisi Jalan MH Thamrin.

Dua korban bom Thamrin lainnya yang mengajukan kompensasi yakni Budiono dan Suminto. Mereka adalah anggota polisi yang ditembak pelaku teror yang mendatangi lokasi kejadian.

"Saya korban setelah ledakan itu. Kan saya datang ke TKP, saya ditembak di jalur busway," kata Suminto.

Baca juga : Derita Korban Bom Thamrin, Tak Bisa Tidur hingga Tak Bisa Mendengar...

Selain korban bom Thamrin, ada tiga korban bom Kampung Melayu yang juga mengajukan kompensasi. Mereka adalah Dame Siahulu, Susi Afitriyani, dan Nugraha Agung Laksono.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini mengatakan, pengadilan akan memproses permohonan kompensasi mereka.

"Ini bentuk permohonan ya, belum tahu dikabulkan atau enggak, lihat perkembangan sidang nanti," kata Jaini.

Adapun dalam kasus ini, Aman Abdurrahman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk bom Thamrin, bom Kampung Melayu, hingga bom di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur.

korban jihad



kok minta ke pemerintah ?
sama seperti korban penipuan travel umroh.


seharusnya organisasi agama yg bertanggung jawab ini semua

ketika pemerintah melakukan penindakan dini terhadap teroris,
organisasi2 agama ini yg mengencam pemerintah karena dituduh mengkriminalisasi para teroris.

ketika pemerintah sudah menangkap dan memvonis para teroris,
organisasi agama ini yg juga menuntut pemerintah memberikan mereka grasi dan hukuman ringan dgn kedok deradikalisasi



intinya, organisasi agama inilah akar terorisme di negara ini
mereka yg mendakwahkan agama ini ke masyarakat, yg akhirnya menciptakan aksi teroris seperti ini


12 Korban Bom Thamrin dan Kampung Melayu Minta Ganti Rugi, Ada yang Rp 571 Juta
Diubah oleh libsob 24-04-2018 06:53
0
2.3K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.