Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasbungdiehardAvatar border
TS
nasbungdiehard
Di Lhokseumawe, Muallaf Dirudapaksa Depan Anak Kandungnya
Tim penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe menciduk MU (30), pelaku pemerkosa seorang muallaf berinisial NU (22), di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Karena melawan, polisi terpaksa melumpuhkan kaki kiri pelaku dengan satu tembakan peluru.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Waka Polres Kompol Imam Asfali, mengatakan, kronologi kejadiannya bermula saat korban sedang tertidur lelap dengan anak kandungnya yang masih berusia sekitar empat tahun di ruang tamu rumahnya, kawasan Cot Trieng, kecamatan setempat.
“Saat terbangun, korban melihat cahaya lampu masih menyala, lalu korban masuk ke kamar tidur untuk mematikan lampu tersebut, tiba-tiba pelaku kemudian menjambak rambut korban,” kata Waka Polres Kompol Imam Asfali didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, saat jumpa pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (18/4).
Pelaku kemudian menodong anak perempuan korban dengan mengunakan pisau dan mengancam akan memotong lehernya jika korban berteriak. Lalu, pelaku menarik korban ke tempat tidur dan mengikat kedua tangan serta kaki korban, selanjutnya pelaku melakukan aksi bejatnya memerkosa korban sampai tiga kali dalam semalam di depan anak korban.
“Saat itu, suami korban sedang tidak ada di rumah, karena ada tugas jaga malam menjaga beko. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku pergi dari rumah korban, sementara kondisi korban masih terikat, dengan meninggalkan barang-bukti pisau dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujarnya.
Setelah menerima laporan 15 April 2018 lalu, kata Imam, pihaknnya melakukan penyelidikan dan menciduk pelaku di gubuk persembunyiannya kawasan Gampong Paloh Punti. Karena sempat melawan, pihaknya terpaksa melumpuhkan kaki kiri korban denga satu tembakan peluru.
“Pelaku ini kenal dekat dengan suami korban, yang perlu diketahui, pelaku juga merupakan otak pencurian dengan pemberatan yang menjadi DPO empat bulan lalu,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, sebilah pisau. Pelaku terancam hukuman dengan pasal berlapis, masing-masing di atas lima tahun penjara.
sumber aceh

Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual semakin meningkat di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. 
“Rata-rata pelakunya merupakan kerabat dekat, seperti Ayah, saudara kandung, paman dan teman dekatnya sendiri,” ungkapnya
sumber

Gila aja bro
emoticon-Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L)emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
3.5K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.