Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wheredimana.comAvatar border
TS
wheredimana.com
Cukup 1 Bulan 4 Tkp Judi Disikat Sat Reskrim Polres Tanjungpinang
Cukup 1 Bulan 4 Tkp Judi Disikat Sat Reskrim Polres Tanjungpinang
Tanjungpinang, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang di bawah pimpinan AKP Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK berhasil mengungkap kasus perjudian di wilayah Kota Tanjungpinang. Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu kurang lebih 1 bulan sebanyak 4 kasus perjudian berhasil terungkap.

Senin siang, 16/4 bertempat di ruang rapat utama Polres Tanjungpinang digelar Press Release 4 kasus perjudian tersebut. Adapun keempat kasus tersebut masing-masing terungkap pada tanggal 10 Maret, 23 Maret dan 2 TKP pada tanggal 1 April.
Untuk kasus tanggal 10 Maret dengan TKP di warung Jl. MT. Haryono (Komplek Bintan Plaza) berjenis Judi Nomor Hongkong dengan Pelaku JU 41 tahun selaku penampung nomor, SU 57 tahun selaku penjual nomor, dan SL 67 tahun selaku pembeli/pemasang nomor.
Untuk kasus tanggal 23 Maret dengan TKP di warung pulsa jembatan Jl. Wiratno berjenis Judi Nomor Hongkong dengan Pelaku ML 33 tahun selaku penjual nomor, IHL 45 tahun selaku penjual nomor, dan FR 40 tahun selaku pembeli/pemasang nomor.
Untuk kasus tanggal 1 April dengan TKP di Perumnas Hang Tuah Permai berjenis Judi Siji dengan Pelaku MI 38 tahun selaku penjual nomor Siji, sedangkan BA 48 tahun , HA 39 tahun, AN 45 tahun, AS 45 tahun dan RI 47 tahun selaku pemasang nomor Siji. Kemudian untuk TKP di Pelabuhan Sri Bintan Pura juga berjenis Judi Siji dengan Pelaku SA 45 tahun selaku penjual nomor Siji, sementara IR 51 tahun dan SY 38 tahun selaku pembeli/pemasang nomor Siji. Dari seluruh pelaku judi tersebut, MI adalah seorang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga.

Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil praktek Perjudian tersebut yaitu beberapa unit Handphone berbagai merk yang digunakan untuk bertransaksi beserta uang jutaan rupiah. Sampai saat ini semua pelaku masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Di sela-sela pelaksanaan Press Release, AKP Dwihatmoko melalui awak media menghimbau kepada semua orang khususnya masyarakat Kota Tanjungpinang agar jangan coba-coba ikut serta dalam praktek perjudian khususnya Siji dan nomor Hongkong, baik itu sebagai penjual maupun hanya sebagai pembeli/pemasang. Beliau bersama anggotanya tidak segan-segan untuk memproses dan menindaklanjuti ke jalur hukum.



Penulis : Dicky Cp

Editor : Raden Dwi Chandra Narisa

Publis : Werdhi Faisal
0
1K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepulauan Riau
Kepulauan RiauKASKUS Official
670Thread150Anggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.