Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azizm795Avatar border
TS
azizm795
Facebook Akan Jelaskan Kebocoran Data Hari Ini
Hari ini, Selasa (17/4) manajemen Facebook Indonesia diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR terkait kebocoran data 1 juta pengguna Facebook Indonesia. Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari mengatakan, pihaknya akan meminta Facebook menjelaskan penyebab kebocoran data satu juta akun waga Indonesia. 
Baca juga : Sama Dengan DPR, Jadwal Pemeriksaan Facebook di Bareskrim Juga Mundur
"Agenda RDPU dengan memanggil pihak Facebook Indonesia jadi digelar pada Selasa pagi. Kemarin pihak Facebook sudah mengirimkan bahan rapat," kata Abdul Kharis Almasyari di Jakarta, Selasa (17/4).
Menurut Abdul Kharis, lembaganya perlu mendapat gambaran dan risiko terjadinya kebocoran data tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan untuk mengatasi masalah tersebut.
Baca juga : DPR Bisa Panggil Paksa Facebook 
"Kami belum bisa mengukur seberapa jauh dampak dari kejadian itu sebelum mendapatkan gambaran rinci dari pihak Facebook. Setelah itu kami akan menentukan langkah tindak lanjutnya," ujarnya.
Pekan lalu, perwakilan Facebook Indonesia mangkir dari panggilan Komisi I DPR. Alasannya, pimpinan facebook Indonesia dan Asia Tenggara dipanggil Kongres Amerika Serikat.
Baca juga : Ini Usulan DPR Terkait Kebocoran Data Pengguna Facebook Indonesia
Kebocoran data Facebook
Chief Technology Office Facebook Mike Schroepfer mengungkap perusahaannya telah berbagi data hingga 87 juta dengan perusahaan konsultan politik Cambridge Analytica. 1,3 persen atau 1.096.666 di antaranya merupakan pengguna Facebook asal Indonesia.

Belum diketahui tujuan penggunaan data pengguna Facebook asal Indonesia. Sebab data tersebut diperuntukkan untuk kampanye Donald Trump saat pemilihan presiden Amerika Serikat pada 2016.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Facebook dapat terancam sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman sanksi bisa mulai dari administrasi hingga pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
Rudiantara juga telah meminta menutup aplikasi pihak ketiga yang bisa diakses melalui media sosial tersebut. Ia meminta semua media sosial, termasuk Facebook harus patuh dengan aturan di Indonesia, terutama pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Sumber: www.law-justice.co
0
664
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.