Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

markomenAvatar border
TS
markomen
Kemensos Tegaskan Perkimpoian Anak tidak Sejalan dengan UU
KEMENTERIAN Sosial menyayangkan perkimpoian anak-anak yang terjadi di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Sebab, hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Yang menjadi rujukan kami adalah Undang-Undang Perlindungan Anak. Di situ dikatakan bahwa batas anak adalah usia 18 tahun. Apalagi kalau diketahui usia mereka masih jauh di bawah itu. Kami dari Kementerian Sosial sangat menyayangkan,” kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto, melalui siaran pers, Senin (16/4) malam.
Edi mangatakan tahu masalah tersebut dari pemberitaan di media massa. Dia menyayangkan alasan pernikahan adalah karena pihak perempuan takut tidur sendiri sebagaimana yang disebutkan media massa.

“Alasan ini kami kira sangat kurang substansial,” kata Edi.
Edi menyatakan, banyak kerabat yang seharusya bisa membantu. Dari keluarga terdekat, kerabat, dan sanak saudara bisa mengambil peran memberikan perhatian.
Menurutnya, bimbingan dan pengarahan dari keluarga sangat diperlukan dan sebaiknya perkimpoian anak tidak langsung disetujui pihak keluarga.
“Karena bagaimana pun usia anak bukan yang terbaik untuk melangsungkan pernikahan. Usia anak adalah usia untuk bermain, sekolah, dan masa untuk mendapatkan perhatian dari keluarga,” katanya.
Edi berharap, kasus semacam ini tidak terulang.
Sebelumnya, ramai diberitakan, KUA Kecamatan Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencatatkan pernikahan pasangan pengantin di bawah umur karena adanya dispensasi dari keluarga. Calon pengantin pria berumur sekitar 15 tahun dan calon pengantin wanita sekitar 14 tahun.
Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa  perkimpoian pada usia anak-anak harus dicegah. Dalam UU tersebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Sementara, pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian menyebutkan, perkimpoian hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. (OL-3) (Penulis: Indriyani AstutiPada: Selasa, 17 Apr 2018,Media Indonesia)
0
613
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.