Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azizm795Avatar border
TS
azizm795
Komnas HAM Minta PT. Sentul City Hormati Proses Hukum
 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini menyurati Bupati Bogor, meminta pemerintah menegur PT. Sukaputra Graha Cemerlang (PT.SGC) agar menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung dan tidak melakukan pemutusan distribusi air bersih kepada warga.
Baca juga : Konflik Berlanjut, Pengembang Putus Pasokan Air Sebagian Warga Sentul City
Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan, untuk mengambil sebuah kebijakan perusahaan, PT. SGC harus menunggu sampai ada kekuatan hukum tetap (in kracht) dari Mahkamah Agung (MA). Jika tidak, akan ada pihak-pihak yang dirugikan karena sedang menunggu kepastian hukum.
“Prosesnya itu kan sedang bersengketa secara hukum. Komnas HAM memberi perhatian supaya proses-proses hukum itu saling menunggu sampai selesai,” kata dia kepada law-justice.co, Kamis (12/4/2018).
Baca juga : Pengaruhi Aparat Hukum, Jurus PT Sentul City Tbk Menjegal Aspirasi Warga?
Langkah tersebut diambil oleh Komnas HAM karena ada laporan dari warga Sentul City pada 9 April lalu, yang mengadu soal ancaman pemutusan air bersih kepada warga yang menunggak iuran air dan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL).
“Saran saya kepada masing-masing pihak, baik itu Pemda Bogor, PT. Sentul City (induk perusahaan PT. SGC), dan masyarakat, untuk saling tunggu saja proses hukumnya,” ujar Amir.
Baca juga : Batal Bertemu Pihak Istana, Begini Tanggapan Sentul City
Komisioner Subkomisi Penegakan HAM itu menambahkan, sangat penting untuk menghormati proses hukum yang ada, karena konflik air antara warga dengan PT. Sentul City sudah lama terjadi.
“Kan mereka dari dulu saling gugat menggugat,” ucapnya.
Selain menyurati Bupati Bogor, Komnas HAM juga meminta agar PT. Sentul City memberikan klarifikasi dalam waktu 30 hari sejak hari ini. Klarifikasi diperlukan bagi Komnas HAM agar mengetahui duduk perkara, khususnya mengenai perjanjian jual beli rumah antara warga dan pengembang.
“Kami sudah mengkorfirmasi ke Pemda Bogor. Kami minta juga agar PT. Sentul City memberikan keterangan. Supaya sama-sama seimbang. Karena komnas HAM berusaha berada di tengah dalam konflik ini,” tutup Amir.
Konflik ini bermula ketika warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas izin Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Bupati Bogor kepada PT. Sentul City. PTUN Bandung mengabulkan gugatan warga dan memutuskan bahwa izin SPAM bertanggal 10 Maret 2017 itu batal demi hukum karena tidak memiliki Surat Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) dari Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum.
PT. Sentul City dan Pemda Bogor lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pada 13 Maret 2018 lalu, PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung dengan alasan sudah ada perjanjian yang lama antara PT. SGC dengan Pemda Bogor untuk terkait pengambil alihan distribusi air kepada warga Sentul City.
Saat ini, warga Sentul City sudah mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PTTUN Jakarta. Di tengah proses hukum berlangsung, PT. SGC gencar mengirimkan surat ancaman pemutusan air kepada warga yang dianggap menunggak pembayaran iuran air dan BPPL. Perusahaan menganggap warga banyak menunggak air karena tidak membayar sesuai tarif yang mereka tetapkan. Selama ini, warga hanya membayar sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh Pemda Bogor. Warga juga enggan membayar BPPL karena iuran tersebut tidak pernah dimusyawarahkan terlebih dahulu.

Sumber: www.law-justice.co
0
549
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.