Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azizm795Avatar border
TS
azizm795
Sanksi Kepada Dokter Terawan Belum Dijatuhkan
 Ketua Dewan Pakar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. DR. Dr. A. Razak Thaha menegaskan, Pengurus Besar IDI masih memproses bukti-bukti dan menimbang secara matang soal penjatuhan sanksi kepada dokter Terawan.
Baca juga : IDI akan Cari Pelaku yang Membocorkan Surat Sanksi Dokter Terawan
’’Jumat lalu dokter Terawan telah melakukan pembelaan. PB IDI tidak akan mengambil keputusan secara gegabah. Kami butuh waktu untuk memutus seadil-adilnya. Karena sanksi belum dijatuhkan, Dr. Terawan statusnya saat ini masih anggota IDI,’’ kata dokter yang akrab di panggil Prof Aca dalam jumpa pers di sekretariat IDI Jalan Sam Ratulangi, di Jakarta, Senin (9/4).
IDI menyatakan masih menunda sanksi kepada Dr. Terawan. Belum berlakunya surat keputusan tersebut karena polemik yang berkembang sudah menjurus kemana-mana, direspon banyak tokoh nasional, dan menimbulkan kehebohan publik. Sehingga keputusan ditinjau ulang dan sembari melihat situasi yang berkembang.
Baca juga : DPR Akan Panggil IDI, Dokter Terawan, Pekan Depan
Kontroversi kebocoran surat IDI yang berisi skorsing kepada dokter Terawan bukan masalah baru sebenarnya. Sudah tiga tahun persoalan ini mencuat, bahkan yang bersangkutan sudah dipanggil sebanyak enam kali untuk mengklarifikasi, supaya terjadi penyelesaian masalah yang melibatkan anggota dan organisasi dokter terbesar di Indonesia ini.
’’Tahapan yang mestinya terjadi dalam proses ini. Pertama Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memeriksa dan bersidang. Itu sudah dilakukan sejak 2015, dengan memanggil Dr. Terawan sudah enam kali. Dengan berkali-kali sidang, di dalam Anggaran Rumah Tangga IDI, MKEK memberi keputusan etik berdasarkan sidang-sidang mahkamah etik,’’ tambah Pakar Kesehatan dari Universitas Hasanuddin Makassar ini.
Baca juga : IDI Siap Pertanggungjawabkan Pemecatan Dokter Terawan
Keputusan yang dijatuhkan IDI pun tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Pihak yang diduga bermasalah, diberi hak membela diri dan forumnya difasilitasi, sehingga keputusan yang diambil memenuhi unsur keadilan.
’’Pada saat kemahkamahan, pihak bersangkutan berhak dibela badan hukum pembinaan anggota. Hasilnya disampaikan ke PB IDI untuk menjadi rekomendasi, lalu dieksekusi. Sebelum keputusan dilaksanakan, yang bersangkutan harus diberi forum bela diri. Forum tersebut sudah hari jumat lalu. Kewenangan kami hanya etik, kalau soal pelayanan kesehatan itu ranah Tim Health Technology Assessment,’’ pukas Prof Aca.

Sumber: www.law-justice.co
0
2.4K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.