Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasbungdiehardAvatar border
TS
nasbungdiehard
Amnesti : Bebaskan Ahok Tanpa Syarat
JAKARTA, Indonesia–Amnesti Internasional Indonesia menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid, putusan MA menyebabkan Ahok kehilangan kesempatan mengakhiri hukuman tidak adil yang sedang dijalaninya. 

“MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia. Praktik pemenjaraan dengan vonis tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum internasional,” ujar Usman dalam konferensi pers di Kantor Amnesti Internasional Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (5/4). 

Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Adapun PK yang diajukan Ahok ditolak MA pada 28 Maret lalu. Beberapa hari berselang, muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa Hakim Agung Artidjo Alkostar yang menangani kasus Ahok bekas pengurus Front Pembela Islam (FPI). 

Meskipun kabar itu telah dibantah Artidjo, Usman mendesak agar MA dan Komisi Yudisial (KY) menyelidiki dugaan tersebut. “Jika tidak, pernyataan serius dan absah tentang keadilan pada sistem peradilan Indonesia akan tetap ada,” imbuh Usman. 

Ahok adalah pejabat publik tertinggi yang dijerat menggunakan Peraturan Presiden Nome 1/PNPS/1965 dan pasal 156 (a) KUHP tahun 1965 tentang penodaan agama. Menurut catatan Amnesti Internasional Indonesia, lebih dari 100 orang yang dituntut dan dipidana menggunakan pasal penodaan agama sejak 2005. Selain Ahok, tiga pimpinan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dijerat menggunakan pasal yang sama pada 2017.

Karena itu, Usman meminta pemerintah segera membebaskan Ahok bersama para pemimpin Gafatar yang kini di berada di balik jeruji tahanan. “Amnesti mendesak otoritas terkait untuk segera dan tanpa syarat membebaskan Ahok, eks pemimpin Gafatar dan semua terpidana kasus penodaan agama yang dpenjara karena mengekspresikan pandangan mereka secara damai, termasuk juga membatalkan pasal-pasal penodaan agama karena bertentangan dengan HAM.” 

Perjuangan untuk membebaskan Ahok tidak hanya dilakukan di dalam negeri saja. Menurut Usman, Amnesti Internasional Inggris juga telah menyebarkan sejumlah petisi untuk membebaskan Ahok. “Petisi itu diiklankan di sejumlah media termuka di Inggris,” ujar Usman.

Cukup Ahok

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengaku, belum ada upaya hukum lanjutan yang bakal ditempuh Ahok dan keluarganya. Pasalnya, hingga kini MA belum memberikan salinan putusan penolakan PK Ahok. “Kami masih menunggu salinan putusan. Kita enggak tahu pertimbangan hakim apa, jadi keluarga dan Ahok juga belum memutuskan langkah selanjutnya,” imbuhnya.

Menurut Fifi, sejak awal kasus Ahok kental dengan nuansa politik. Apalagi, pengunggah pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Buni Yani, sudah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama satu setengah tahun oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ironisnya, hingga kini Buni Yani tidak ditahan. 

“Karena itu, kita menyayangkan putusan MA ini. Namun, kita berharap biarlah kasus Ahok menjadi satu-satunya kasus terakhir kriminalisasi dan politisasi agama.  Cukup Ahok saja. Enough is enough,” cetusnya. 

Selain lewat koridor hukum, perjuangan membebaskan Ahok juga dilakukan lewat jalur seni. Hal itu misalnya dilakukan pianis Ananda Sukarlan lewat komposisi piano bertajuk No More Moonlight atau Tidak Ada Lagi Tjahaja Purnama. Karya Ananda itu rencananya akan dimainkan di Korea Selatan dan di sejumlah negara di Eropa. 

“Saya ingin menunjukkan kepada dunia apa yang terjadi di Jakarta. Ini menjadi pesan bahwa harusnya kita bisa bersatu justru karena kita beragam. Saya ingin menceritakan tentang Ahok kepada dunia. Dengan musik yang saya buat, saya berharap orang mulai mencari tahu siapa Ahok dan apa yang terjadi terhadap Ahok,” ujarnya. 

–Rappler
https://rappler.idntimes.com/amp/christian-simbolon/amnesti-bebaskan-ahok-tanpa-syarat-1

0
10.2K
139
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.