Jakarta-
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi bercerai dengan istrinya Veronica Tan. Putusan ini diketok majelis hakim berdasarkan dasar gugatan soal perselingkuhan Veronica.
"Menyatakan perkimpoian antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkimpoian tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," kata hakim Sutadji membaca putusan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).
Selain itu majelis hakim menyatakan Ahok sebagai penggugat memiliki hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang di bawah umur yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama.
"Memerintah panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji.
Ahok melalui pengacaranya mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada Jumat (5/1) lalu di PN Jakarta Utara. Di tiap persidangan, Vero tidak pernah hadir. Sementara itu, salah satu alasan Ahok menggugat cerai Vero karena rumah tangga yang tidak lagi harmonis dan kehadiran orang ketiga bernama Julianto Tio.
Dari pernikahan selama 20 tahun, Ahok dan Vero memiliki 3 anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. Ahok pun meminta hak asuh atas anak kedua dan ketiganya.
(fdn/fdn)
sumur Detik