- Beranda
- Berita dan Politik
Tiga Warga Aceh Ditangkap
...
TS
nasbungdiehard
Tiga Warga Aceh Ditangkap
Medan-andalas Personel unit Lantas Polsek Kuala Hulu, Polres Labuhan Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba berupa 13 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi di Jalinsum Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Rabu (29/3) dinihari.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (29/3) menyampaikan, selain menyita barang bukti narkoba berupa 13 Kg sabu dikemas bungkusan plastik dan 20 ribu butir pil ekstasi dalam 4 bungkus plastik, kepolisian juga membekuk tiga tersangka warga Aceh diduga sebagai kurir.
Ketiga tersangka yang diamankan petugas di Pos Lantas Terpadu Jalinsum Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan, Labura tersebut adalah, Marhaban Ali (40), warga asal Desa Kubu Kecamatan Pusangan Sebilah Krueng Aceh Timur, sebagai sopir.
Sedangkan dua tersangka lain, Mursalum (39) warga asal Aceh beralamat di Jalan Pancing, Gang Melunjo Medan dan Hasnawi (34) warga asal Dusun Ujong Belang, Desa Alue Bulu Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
"Ketiganya diamankan personel Unit Lantas Polsek Kuala Hulu, Polres Labuhan Batu berikut barang bukti 13 Kg narkoba jenis sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi serta satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia hitam plat nomor polisi BK 1718 BI," terang Rina, Rabu (29/3) sore.
Hasil upaya tindaklanjut informasi yang dilakukan personel unit lantas Polsek Kuala Hulu tersebut diawali penghadangan mobil. Petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan tersangka berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa 13 Kg narkoba jenis sabu dalam kemasan plastik dan 20 ribu butir ekstasi. Berdasarkan penyidikan Polres Labuhan Batu, diketahui barang bukti narkoba yang dibawa ketiga tersangka itu rencananya akan diantarkan ke Pekan Baru.
"Di Pekan Baru, rencananya barang bukti narkoba itu akan diserahkan kepada seorang penerima yang saat ini masih diselidiki identitasnya. Kasus itu masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (DA)
http://harianandalas.com/berita-utama/tiga-warga-aceh-ditangkap
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (29/3) menyampaikan, selain menyita barang bukti narkoba berupa 13 Kg sabu dikemas bungkusan plastik dan 20 ribu butir pil ekstasi dalam 4 bungkus plastik, kepolisian juga membekuk tiga tersangka warga Aceh diduga sebagai kurir.
Ketiga tersangka yang diamankan petugas di Pos Lantas Terpadu Jalinsum Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan, Labura tersebut adalah, Marhaban Ali (40), warga asal Desa Kubu Kecamatan Pusangan Sebilah Krueng Aceh Timur, sebagai sopir.
Sedangkan dua tersangka lain, Mursalum (39) warga asal Aceh beralamat di Jalan Pancing, Gang Melunjo Medan dan Hasnawi (34) warga asal Dusun Ujong Belang, Desa Alue Bulu Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
"Ketiganya diamankan personel Unit Lantas Polsek Kuala Hulu, Polres Labuhan Batu berikut barang bukti 13 Kg narkoba jenis sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi serta satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia hitam plat nomor polisi BK 1718 BI," terang Rina, Rabu (29/3) sore.
Hasil upaya tindaklanjut informasi yang dilakukan personel unit lantas Polsek Kuala Hulu tersebut diawali penghadangan mobil. Petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan tersangka berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa 13 Kg narkoba jenis sabu dalam kemasan plastik dan 20 ribu butir ekstasi. Berdasarkan penyidikan Polres Labuhan Batu, diketahui barang bukti narkoba yang dibawa ketiga tersangka itu rencananya akan diantarkan ke Pekan Baru.
"Di Pekan Baru, rencananya barang bukti narkoba itu akan diserahkan kepada seorang penerima yang saat ini masih diselidiki identitasnya. Kasus itu masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (DA)
http://harianandalas.com/berita-utama/tiga-warga-aceh-ditangkap
0
398
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya