Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasbungdiehardAvatar border
TS
nasbungdiehard
LBH APIK : Hukuman Cambuk Tak Membuat Pelaku Cabul Jera
Spoiler for cambuk :


LHOKSEUMAWE - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Provinsi Aceh menyebutkan penetapan hukuman cambuk bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak mampu memberikan efek jera kepada pelaku. Dalam hal ini hukuman bagi pelaku harus ditambah dengan denda dan penjara.

“Kekerasan seksual terhadap anak perempuan dari tahun ke tahun terus meningkat, hukuman cambuk ternyata tidak juga memberi efek jera bagi pelaku,” kata Ketua LBH Apik Aceh, Roslina kepada AJNN, Kamis (29/3).
Roslina menambahkan, bagi pelaku kejahatan seksual, hukumannya tidak hanya dengan cambuk, akan tetapi harus ditambah dengan denda dan juga hukuman kurungan penjara. Selain itu, upaya pengawasan, pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual dari pemerintah daerah atau kabupaten/kota mestinya juga berperan.

“Selama ini kita lihat, hukuman bagi pelaku itu ketika kasus sudah terjadi. Semestinya, dalam hal ini, pemerintah dan juga masyarakat umumnya juga harus melakukan upaya-upaya pengawasan, pencegahan dan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Roslina, maraknya pencabulan dan kekerasan seksual, sangat disayangkan karena pelaku kekerasan seksual tersebut orang-orang yang dikenal oleh korban, seperti keluarganya, tetangga, teman dari ayah, paman dan bahkan ayah dan paman, serta ayah tirinya sendiri.

“Semestinya, orang-orang itu harus melindungi korban, bukan justru jadi pelaku dan predator kekerasan seksual bagi korban,” ujarnya.

Roslina juga menyebutkan, pelaku kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak harus dihukum secara maksimal. Selain hukuman cambuk, dalam undang-undang perlindungan anak, hukuman minimalnya 5 tahun penjara.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus serius mengungkap setiap kasus kejahatan seksual, siapapun pelakunya dan harus menghukumnya dengan hukum yang setimpal,” imbuhnya.
http://www.ajnn.net/news/lbh-apik-hu...era/index.htmlhttp://www.ajnn.net/news/lbh-apik-hu...era/index.html
Diubah oleh nasbungdiehard 01-04-2018 00:55
0
1.7K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.