Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatygoalAvatar border
TS
gatygoal
Bentuk Ujaran Kebencian dan Jerat Pasal Pidana
“aku sangat benci Donald, gara-gara dia korupsi organisasi kita di blow up terus sama media , saya minta dia bertanggung jawab dan mengundurkan diri,” ujar Mickey bersungut-sungut.
“he ...kau Mickey, jangan banyak cakap,..kamu jangan sok-sokan.... kita paling tahu masalah ini,......... hancur organisasi kalu diisi orang macam kau sama suku-suku yang suka mabuk dan bikin onar, pulang kalian ketempat moyang mu atau kami tenggelamkan sekalian disini ”, sahut Donald sambil mengebrak meja rapat.

Persoalanya Mickey atau Donald yang melakukan ujaran kebencian?
Ujaran Kebencian (Hate Speech) sendiri adalah indakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.

Agar tidak salah mengidentifikasi kasus diperlukan pemahaman unsur-unsur Ujaran Kebencian:
Segala tindakan dan usaha baik langsung dan tidka langsung.
Didasarkan pada kebencian atas dasar suku, agama, aliran kepercayaan, ras, golongan warna kulit, etnis, gender kaum difabel dan orientasi seksual.
Berupa hasutan terhada individu atau kelompok agar terjadi dikriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan konflik sosial.
Menggunakan lesan dan berbagai sarana yang ada.

Bentuk Tindakan Ujaran Kebencian
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian, pada bagian 2 huruf (f)

Bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan
2. Pencemaran nama baik
3. Penistaan
4. Perbuatan tidak menyenangkan
5. Memprovokasi
6. Menghasut
7. Penyebaran berita bohong

Dan semua tindakan diatas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial.

Baca Selengkapnya di:
https://www.makalah-nkp.com
https://www.makalah-nkp.com/2018/02/...rat-pasal.html
0
1.2K
0
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
KepolisianKASKUS Official
3.6KThread814Anggota
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.