Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatygoalAvatar border
TS
gatygoal
Tata Cara Penyidikan Laka Lantas
Dalam Perkap Nomor 15 Tahun 2013 tentang penanganan Kecelakaan Lalu Lintas diatur bagaimana tatacara penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas oleh petugas Polri di seluruh Indonesia.

Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


Kewajiban Penyidik Dalam Penanganan Kasus Kecelakaaan
Secara umum dalam menangani suatu kasus kecelakaan, penyidik berpedoman dan mempertimbangkan:

1. Penyidik melakukan penilaian atas hasil olah TKP untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagai dasar dilakukan penyidikan.
Penyidik melakukan penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana.
2. Penyidik melakukan penghentian penyidikan kecelakaan lalu lintas, apabila tidak terdapat cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana atau batal demi hukum.
3. Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kepada korban atau keluarga korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dalam kasus Kecelakan Lalu Lintas ringan yang terdapat cukup bukti atau terpenuhinya unsur tindak pidana, dilakukan proses pemeriksaan singkat. Pada proses pemeriksaan singkat ini (Kecelakaan Lalu Lintas ringan), apabila terjadi kesepakatan damai diantara pihak yang terlibat dapat diselesaikan di luar pengadilan.

Sementara itu pada kasus kecelakaan tertentu, Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas dapat menyerahkan kepada penyidik fungsi Reserse, apabila menemukan adanya bukti petunjuk telah terjadi tindak pidana terkait dengan:
1. Kendaraan (hasil curian atau terlibat tindak pidana lain)
2. Barang muatan (muatan di tengarai masih terkait dengan tindak kejahatan)
3. Modus kecelakaan. (terjadi unsur kesengajaan)

Baca Lengkapnya di:
https://www.makalah-nkp.com
https://www.makalah-nkp.com/2018/03/...lu-lintas.html
0
3.2K
0
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
KepolisianKASKUS Official
3.6KThread812Anggota
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.