Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatygoalAvatar border
TS
gatygoal
SOP Penanganan Olah TKP Laka Lantas
Olah TKP Laka Lantas
Olah TKP lakalantas merupakan serangkaian tindakan di TKP untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi/korban, mencari hubungan antara saksi/korban, tersangka, dan barang bukti serta untuk memperoleh gambaran penyebab terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

Ada 3 kegiatan penting mesti dilakukan petugas Polisi dalam olah TKP agar mampu menyajikan gambaran kejadian Laka Lantas secara komprehensif dan mampu menjadi bukti di pengadilan, antara lain:

a. Melakukan Pengamatan TKP laka lantas
Pengamatan dilakukan untuk mengetahui situasi kecelakaan lalu lintas (pengamatan umum) dan kondisi yang terlibat kecelakaan lalu lintas (pengamatan khusus).

Sasaran pengamatan umum:
Keadaan jalan berkaitan dengan sempit atau lebarnya jalan, kondisi tanjakan atau turunan jalan, kondisi tikungan atau simpangan jalan, atau berkait dengan lurus atau tidak lurus jalan.
Keadaan lingkungan berkaitan dengan keadaan ramai atau sepinya arus lalu lintas, atau keadaan bebas atau terhalangnya pandangan pengemudi.
Keadaan cuaca pada waktu terjadi Kecelakaan Lalu Lintas.
Kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.
Arah datangnya kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.

Sasaran pengamatan khusus:
Data mengenai identitas dan kondisi pelaku/korban
Kendaraan bermotor
Kondisi jalan beserta sarana prasarananya.

b. Pengumpulan Bukti Kejadian Laka Lantas
Barang bukti yang dikumpulkan merupakan barang berwujud, bergerak atau tidak bergerak yang dapat dijadikan alat bukti dan fungsinya untuk diperlihatkan kepada terdakwa ataupun saksi dipersidangan guna mempertebal keyakinan Hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa. Bukti tersebut antara lain

- Identitas, keterangan dan kondisi saksi, pelaku/korban meliputi:
Identitas yang dimiliki saksi, pelaku/korban meliputi KTP, SIM, Paspor dan kartu identitas lainnya.
Tingkat fisiologis dan psikologis pelaku/korban sebelum terjadinya kecelakaan.
Tingkat luka korban.

- Identitas dan kondisi kendaraan bermotor meliputi:
Kerusakan pada kendaraan.
Kelengkapan surat kendaraan.
Kondisi dan fungsi lampu kendaraan serta arah sorot lampu.
Keadaan dan bunyi klakson.
Keadaan alat penghapus kaca.
Kedudukan persneling.
Keadaan kemudi.
Penyetelan kaca spion.
Kondisi rem.
Kondisi ban kendaraan.
Kedudukan spidometer/ukuran kecepatan kendaraan;
Kondisi suspensi.
Muatan kendaraan.

- Kondisi jalan beserta sarana prasarananya meliputi:
Kelaikan fungsi jalan (hotmix / pasir dan batu/berlubang/bergelombang).
Kelengkapan rambu lalu lintas yang ada di sekitar TKP.
Marka jalan.
Alat pengaman jalan.

- Kondisi lingkungan meliputi:
Keadaan ramai atau sepinya arus lalu lintas.
Keadaan bebas atau terhalangnya pandangan pengemudi.
Keadaan cuaca.

- Bekas-bekas kejadian yang ditemukan antara lain:
Bekas rem atau jejak ban.
Bekas benturan.
Ceceran darah.
Pecahan kaca.
Alat-alat kendaraan yang terlepas.
Lubang atau goresan di permukaan jalan.

c. Mengumpulkan Dokumentasi
Dokumentasi merupakan catatan yang dapat dibuktikan dan dijadikan bukti secara hukum.(tung palan,1983).
Dokumentasi diperlukan untuk melengkapi hasil pengamatan dan pengumpulan barang bukti sehingga kelak dapat menjadi bukti di Pengadilan.

Adapun dokumentasi yang dibutuhkan tersebut adalah:
Berikan penomoran terhadap barang bukti yang ada di TKP.
Pemotretan TKP secara keseluruhan dari 4 (empat) penjuru.
Pemotretan posisi kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dari 4 (empat) penjuru.
Pemotretan keadaan dan posisi korban sebelum dipindahkan dari TKP.
Pemotretan kerusakan kendaraan yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas.
Pemotretan bekas-bekas yang tertinggal di TKP berupa bekas rem, pecahan kaca, tetesan darah, bekas cat atau dempul mobil, bekas oli, suku cadang yang terlepas atau jatuh.c.Pembuatan gambar atau sketsa TKP.

Baca Lengkapnya di :
1. https://www.makalah-nkp.com
2. https://www.makalah-nkp.com/2018/03/...ka-lantas.html



Diubah oleh gatygoal 31-03-2018 01:38
0
3.3K
0
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
KepolisianKASKUS Official
3.6KThread817Anggota
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.