TS
metrotvnews.com
Novanto Pasrah

Jakarta: Setya Novanto menyerahkan nasibnya kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa akan menyampaikan tuntutan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP berbasi elektronik (KTP-el) itu dalam sidang lanjutan.
'Kita dengarkan dan percayakan pada JPU,' kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Novanto enggan bicara banyak soal sidang lanjutan. Ia langsung menuju ruang tunggu terdakwa.
Baca: Novanto Diklaim Penuhi Syarat jadi JC
Sidang tuntutan rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga kini sidang belum berlangsung.
Kuasa hukum Novanto sudah bersiap di ruang persidangan. Belum diketahui pasti kapan sidang lanjutan dimulai.
Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks Ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca: Novanto Siap Menghadapi Tuntutan KPK
Novanto didakwa mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/gN...novanto-pasrah
---
anasabila memberi reputasi
1
351
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
23KThread•622Anggota
Komentar yang asik ya