arsitekamaliaAvatar border
TS
arsitekamalia
Ini Dia Cara Mengurus IMB yang Benar


Liputan6.com, Jakarta Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan Kepala Daerah kepada pemilik bangunan.

Tujuannya bisa untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Untuk itu, cara mengurus IMB sangat diperlukan sebelum membangun sebuah hunian.


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

(Untuk menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian di Indonesia, Anda bisa telusuri [url=http://www.rumah.com/berita-properti/category/rumahS E N S O R-properti-index?utm_source=liputan6&utm_medium=properti&utm_content=property-index&utm_campaign=ID-Partnership][color=#f67638][i]Rumah.com Property Index.[/i][/color][/url])

Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan, diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. 

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama.

Bangunan yang dimaksud termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran.
Disadur dari Wikipedia, rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibanding yang tidak ber-IMB, yakni;
  • Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
  • Jaminan Kredit Bank
  • Peningkatan Status Tanah
  • Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan

Prosedur mengurus IMB via online

Kini, pelayanan pembuatan IMB bisa dilakukan secara online atau tidak perlu datang langsung ke kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat. Semua pendaftaran akan dilakukan secara online melalui www.dppb.go.id.

Sistem ini menghubungkan Dinas dengan Suku Dinas P2B hingga tingkat kecamatan. Pemohon tinggal memilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal.


Setelah itu, masukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud. Pengisian data harus lengkap, karena jika tidak, permohonan akan tertolak. Selanjutnya, pemohon membayar retribusi ke Bank DKI terdekat. Setelah membayar, buktinya dipindai lalu dikirim.


Sistem IMB online ini diterapkan mulai 1 Februari 2014, dan diharapkan dapat menekan praktik pencaloan yang marak terjadi.
Untuk menghindari celah bagi pembuat IMB palsu, verifikasi dokumen akan dilakukan saat pemohon mengambil sertifikat IMB di masing-masing kecamatan, yaitu setelah pemohon selesai membayar retribusi pembuatan IMB.

__________________________________________________


Kami menerima Jasa Gambar IMB untuk kelengkapan Pengurusan IMB..



Quote:



Berikut Biaya untuk Gambar IMB :


PAKET GAMBAR IMB LUAS BANGUN < 50M2 = 300ribu!
 PAKET GAMBAR IMB LUAS BANGUN 50M2 > = 400ribu!
 PAKET GAMBAR IMB LUAS BANGUN 100M2 > = 500ribu!
 PAKET GAMBAR IMB LUAS BANGUN 150M2 > = KONTAK


_______________________

Informasi :
0853-5373-5531 Telp/WhatsApp



tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
13.6K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.