Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bani.palakAvatar border
TS
bani.palak
Kasus Anak di Bawah Umur Lakukan Tindak Kejahatan harus Tetap Naik Ke Pengadilan

Kasus Anak di Bawah Umur Lakukan Tindak Kejahatan harus Tetap Naik Ke Pengadilan

Belakangan ini di Kota Siantar banyak anak di bawah umur terlibat kasus kejahatan.

Seperti AW anak yang masih berumur 16 Tahun melakukan tindakan asusila.

Baca : Pas Lagi ‘Goyang’ Bocah SD, Penenun Ulos Ini Ketangkap Basah Warga

Ini termasuk kasus penjambretan spesialis terhadap ojek online atau gojek yang pelakunya juga melibatkan anak di bawah umur.

Baca : Tiga Pelaku Spesialis Jambret Gojek Ditangkap Petugas Polres Siantar

Karena para pelakunya melibatkan anak di bawah umur, yang menjadi pertanyaan apakah dapat ditahan?

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 dan Pasal 16 ayat 2 dijelaskan bahwa anak adalah berusia 18 tahun dan setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

Hal ini menjadi polemik apakah anak dapat dipenjara jika melakukan tindakan kejahatan.

Terkait hal itu, salah seorang akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Riduan Manik, Kamis (22/3/2018) menuturkan, pada prinsipnya setiap anak melakukan kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa seharusnya sudah dikategorikan dewasa.

"Seperti asusila, dia (anak) sudah mengerti tindakan itu, berarti sudah melakukan kejahatan orang dewasa," papar Riduan.

Terkait prosesnya di Kepolisian, kata Riduan Manik, harusnya proses berkas anak tersebut harus sampai ke Pengadilan.

"Harus terus diproses sampai ke Pengadilan. Karena nanti yang menentukan tetap lah hakim. Disitulah nanti bagimana hakim yang memutuskan," sebutnya.

Mengenai apakah nanti anak tersebut didapat dipenjara atau tidak, Riduan menilai, itu adalah keputusan mutlak dari hakim.

"Saya ingat waktu kasus BG, padahal menurut sistem hukum tersangka itu tidak masuk dalam pra peradilan (prapid). Yang saya tau kalau masuk dalam objek prapid salah tangkap, salah tahan dan salah SP3 ternyata gol (masuk penjara) itu namanya teori progresif," papar Riduan.

Lanjutnya, dalam mengambil keputusan terkait kasus anak itu, hakim sangat membutuhkan teori progresif tersebut.

"Teori progresif itu adalah hukum tidak mengabdi kepada hukum. Tetapi hukum mengabdi kepada masyarakat. Jadi hukum tidak mengabdi kepada hukum itu anak-anak, tetapi kepada fakta-fakta bahwa anak-anak tetapi prilakunya sudah lebih dewasa. Jadi dihukum berat," paparnya.

Namun kata Riduan dalam proses persidangan di pengadilan, hakim menjadi layaknya seorang anak. Artinya hakim tidak memakai jubah dan persidangannya tertutup, tapi tetap keputusannya di tangan hakim.

https://www.hetanews.com/article/124...-ke-pengadilan

—------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------—

Lah kan sudah genetik bani sumut untuk jadi penjahat leeeekkk, sudah rahasia umum leeeekkk emoticon-Leh Uga

Ingat lek, pepatah nenek moyan, kalau taik itu jatuhnya ga jauh dari lobang fantatnya emoticon-Traveller

Petisi Gen-TAK

#SABERPUNGLISUMUTHOAX
0
1.1K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.