TS
finansialku.com
Contoh Soal PPh 21: Pebisnis Pakaian Punya 2 Toko dan 1 Toko Online
Pebisnis juga diharuskan melaporkan pajaknya, baik bisnis yang dilakukannya melalui toko biasa maupun melalui bisnis online.
Mari kita bahas studi kasusnya di artikel berikut.
Rubrik Finansialku
Perhitungan Pajak untuk Bisnis Online
Sebagaimana kita ketahui, di zaman modern ini bisnis online sudah menjamur. Entah itu menjual baju, perabot, hingga makanan dan minuman, bisnis lewat internet dirasa cukup menguntungkan karena seluruh orang dari berbagai daerah dapat mengetahui produk yang kita tawarkan.
Selain itu, pebisnis juga tidak perlu mengeluarkan modal sewa toko yang biasanya memakan biaya paling besar.
Lalu, apakah berjualan secara online bebas dari membayar pajak?
Tentu saja tidak. Sebagai warga negara Indonesia yang taat akan pajak, mereka yang memiliki penghasilan harus membayar pajak atas penghasilannya tersebut.
Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi bagi para pebisnis online untuk membayar pajak penghasilan lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 yaitu memberlakukannya PPh final sebesar 1%.
Artinya, pebisnis online cukup membayar pajak sebesar 1% dari bruto (omzetnya) setiap bulan.
Namun, para pebisnis online yang diperbolehkan menggunakan PPh final 1% dalam membayar pajaknya hanya mereka yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak.
Bagi para pebisnis online yang memiliki penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun maka mereka diharuskan untuk membayar pajak dengan menggunakan PPh 25.
Mari kita bahas studi kasus perhitungan pajak bagi pebisnis yang memiliki toko sekaligus bisnis online.
Sri adalah seorang pedagang di Tanah Abang yang menjual busana muslim wanita.
Di Tanah Abang, Sri memiliki 2 toko dan dia juga memiliki akun Instagram untuk menjual busana muslimnya secara online.
Berikut data penjualan yang diterima Sri pada tahun 2017:
Januari
Toko 1Rp15.558.500
Toko 2 Rp9.000.000
Online Shop Rp3.000.000
Jumlah Rp27.558.500
Februari
Toko 1 Rp14.000.000
Toko 2 Rp9.000.000
Online Shop Rp1.550.000
Jumlah Rp24.550.000
Maret
Toko 1 Rp16.660.000
Toko 2 Rp9.000.000
Online Shop Rp2.775.000
Jumlah Rp28.435.000
April
Toko 1 Rp20.000.000
Toko 2 Rp9.000.000
Online Shop Rp3.000.000
Jumlah Rp32.000.000
Mei
Toko 1 Rp23.500.000
Toko 2 Rp9.000.000
Online Shop Rp5.560.000
Jumlah Rp38.060.000
Juni
Rp27.500.000
Rp18.880.000
Rp9.400.000
Rp55.780.000
Juli
Rp18.00.000
Rp15.000.000
Rp5.500.000
Rp38.500.000
Agustus
Rp18.00.000
Rp15.000.000
Rp5.500.000
Rp38.500.000
September
Rp18.00.000
Rp8.500.000
Rp2.200.000
Rp28.700.000
Oktober
Rp12.550.000
Rp8.500.000
Rp1.850.000
Rp22.900.000
November
Rp12.550.000
Rp18.880.000
Rp4.400.000
Rp35.830.000
Desember
Rp15.000.000
Rp18.880.000
Rp5.500.000
Rp39.380.000
Berikut adalah data pembayaran pajak Sri tahun 2017:asilan
Januari
Rp27.558.500
Rp275.585
Februari
Rp24.550.000
Rp245.500
Maret
Rp28.435.000
Rp284.350
April
Rp32.000.000
Rp320.000
Mei
Rp38.060.000
Rp380.600
Juni
Rp55.780.000
Rp557.800
Juli
Rp38.500.000
Rp385.000
Agustus
Rp38.500.000
Rp385.000
September
Rp28.700.000
Rp287.000
Oktober
Rp22.900.000
Rp229.000
November
Rp35.830.000
Rp358.300
Desember
Rp39.380.000
Rp393.800
Dikarenakan penghasilan Sri 1 tahun tidak mencapai Rp4,8 miliar maka Sri harus membayar pajaknya dengan menggunakan PP 46 dengan besar pajak 1%.
Di akhir tahun, Sri tidak diwajibkan untuk membayar kembali PPh 21 karena Sri telah membayar PPh final 1%.
Baca Selengkapanya : Contoh Soal PPh 21
Mari kita bahas studi kasusnya di artikel berikut.
Rubrik Finansialku
Perhitungan Pajak untuk Bisnis Online
Sebagaimana kita ketahui, di zaman modern ini bisnis online sudah menjamur. Entah itu menjual baju, perabot, hingga makanan dan minuman, bisnis lewat internet dirasa cukup menguntungkan karena seluruh orang dari berbagai daerah dapat mengetahui produk yang kita tawarkan.
Selain itu, pebisnis juga tidak perlu mengeluarkan modal sewa toko yang biasanya memakan biaya paling besar.
Lalu, apakah berjualan secara online bebas dari membayar pajak?
Tentu saja tidak. Sebagai warga negara Indonesia yang taat akan pajak, mereka yang memiliki penghasilan harus membayar pajak atas penghasilannya tersebut.
Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi bagi para pebisnis online untuk membayar pajak penghasilan lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 yaitu memberlakukannya PPh final sebesar 1%.
Artinya, pebisnis online cukup membayar pajak sebesar 1% dari bruto (omzetnya) setiap bulan.
Namun, para pebisnis online yang diperbolehkan menggunakan PPh final 1% dalam membayar pajaknya hanya mereka yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak.
Bagi para pebisnis online yang memiliki penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun maka mereka diharuskan untuk membayar pajak dengan menggunakan PPh 25.
Mari kita bahas studi kasus perhitungan pajak bagi pebisnis yang memiliki toko sekaligus bisnis online.
Sri adalah seorang pedagang di Tanah Abang yang menjual busana muslim wanita.
Di Tanah Abang, Sri memiliki 2 toko dan dia juga memiliki akun Instagram untuk menjual busana muslimnya secara online.
Berikut data penjualan yang diterima Sri pada tahun 2017:
Januari
Toko 1Rp15.558.500
Toko 2 Rp9.000.000
Online Shop Rp3.000.000
Jumlah Rp27.558.500
Februari
Toko 1 Rp14.000.000
Toko 2 Rp9.000.000
Online Shop Rp1.550.000
Jumlah Rp24.550.000
Maret
Toko 1 Rp16.660.000
Toko 2 Rp9.000.000
Online Shop Rp2.775.000
Jumlah Rp28.435.000
April
Toko 1 Rp20.000.000
Toko 2 Rp9.000.000
Online Shop Rp3.000.000
Jumlah Rp32.000.000
Mei
Toko 1 Rp23.500.000
Toko 2 Rp9.000.000
Online Shop Rp5.560.000
Jumlah Rp38.060.000
Juni
Rp27.500.000
Rp18.880.000
Rp9.400.000
Rp55.780.000
Juli
Rp18.00.000
Rp15.000.000
Rp5.500.000
Rp38.500.000
Agustus
Rp18.00.000
Rp15.000.000
Rp5.500.000
Rp38.500.000
September
Rp18.00.000
Rp8.500.000
Rp2.200.000
Rp28.700.000
Oktober
Rp12.550.000
Rp8.500.000
Rp1.850.000
Rp22.900.000
November
Rp12.550.000
Rp18.880.000
Rp4.400.000
Rp35.830.000
Desember
Rp15.000.000
Rp18.880.000
Rp5.500.000
Rp39.380.000
Berikut adalah data pembayaran pajak Sri tahun 2017:asilan
Januari
Rp27.558.500
Rp275.585
Februari
Rp24.550.000
Rp245.500
Maret
Rp28.435.000
Rp284.350
April
Rp32.000.000
Rp320.000
Mei
Rp38.060.000
Rp380.600
Juni
Rp55.780.000
Rp557.800
Juli
Rp38.500.000
Rp385.000
Agustus
Rp38.500.000
Rp385.000
September
Rp28.700.000
Rp287.000
Oktober
Rp22.900.000
Rp229.000
November
Rp35.830.000
Rp358.300
Desember
Rp39.380.000
Rp393.800
Dikarenakan penghasilan Sri 1 tahun tidak mencapai Rp4,8 miliar maka Sri harus membayar pajaknya dengan menggunakan PP 46 dengan besar pajak 1%.
Di akhir tahun, Sri tidak diwajibkan untuk membayar kembali PPh 21 karena Sri telah membayar PPh final 1%.
Baca Selengkapanya : Contoh Soal PPh 21
0
1.4K
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bisnis
69.9KThread•11.5KAnggota
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru